Pedoman Pelayanan Pastoral

 

 

 

 

 

 

PEDOMAN PELAYANAN PASTORAL

PAROKI SANTO AGUSTINUS

PURBALINGGA


 

DAFTAR ISI

 

DAFTAR ISI………..

PENGANTAR………

PELAYANAN SAKRAMEN BAPTIS….

1.      Pelayanan Baptis Bayi

2.      Pelayanan Baptis Remaja

3.      Pelayanan Baptis Dewasa

4.      Pelayanan Baptis Lansia

5.      Pelayanan Baptis Darurat

6.      Penerimaan / Pembaptisan Umat Non Katolik

7.      Wali Baptis

PELAYANAN SAKRAMEN EKARISTI….

1.      Perayaan Ekaristi di Gereja

2.      Perayaan Ekaristi di Stasi-stasi

3.      Perayaan Ekaristi Komunitas Religius

4.      Perayaan Ekaristi Lingkungan-lingkungan

5.      Pelayanan Perayaan Ekaristi Votif

6.      Pelayanan Komuni Pertama

7.      Pelayanan Komuni Orang sakit

PELAYANAN SAKRAMEN PENGUATAN (KRISMA)….

PELAYANAN SAKRAMEN PERKAWINAN……

1.      Berkaitan dengan pelayanan Gerejawi…

a.       Syarat-syarat

b.      Biaya Administrasi

c.       Waktu Pelayanan Pelaksanaan Perkawinan

d.      Lain-lain

2.      Berkaitan dengan Pelayanan Sipil

a.       Syarat-syarat

b.      Biaya Pembuatan Akta Perkawinan Sipil

c.       Biaya Tambahan

d.      Bagi WNI Keturunan

 

PELAYANAN SAKRAMEN REKONSILIASI…….

PELAYANAN SAKRAMEN PENGURAPAN ORANG SAKIT…

PELAYANAN KEMATIAN/PANGRUKTILAYA……

1.      Sekitar Peristiwa Kematian

2.      Perawatan Jenazah

3.      Pelayanan Pemberkatan Jenazah

4.      Pelayanan Peringatan Arwah

PENUTUP……

 

 

 

 

 

 


 

PENGANTAR

 

            Buku ini berisi panduan praktis pelayanan pastoral untuk umat beriman di wilayah Paroki Santo Agustinus Purbalingga. Pelayanan pastoral maksudnya pelayanan yang berkaitan dengan tanggungjawab pastor (gembala).

            Salah satu bentuk pelayanan pastoral adalah pelayanan sakramental, yakni pelayanan yang berkaitan dengan penerimaan sakramen-sakramen Gereja, seperti: Sakramen Baptis, Sakramen Ekaristi, Sakramen Penguatan (Krisma), Sakramen Rekonsiliasi, Sakramen Perkawinan, (Sakramen Pastorat) dan Sakramen Pengurapan Orang sakit.

            Selain itu, Pastor juga masih memberikan pelayanan lain yang mengalir dari/berkaitan dengan sakramen-sakramen Gereja di atas, seperti berbagai bentuk sakramentali atau upacara dan pemberkatan.

            Panduan ini ditujukan untuk seluruh umat beriman, para pemuka umat dan petugas/pelayan pastoral (Pastor, biarawan–biarawati dan kaum awam) yang berdomisili di wilayah paroki Santo Agustinus Purbalingga. Maka panduan ini mungkin berbeda dengan kebiasaan/praktek di tempat lain.

            Panduan ini diharapkan mejadi media komunikasi dan informasi bagi seluruh umat beriman, para pemuka umat dan para petugas/pelayan pastoral, khususnya berkaitan dengan pelayanan pastoral di Paroki ini. Komunikasi yang baik dan informasi yang jelas diharapkan semakin mendukung berkembangnya persekutuan umat dan persaudaraan sejati di Paroki ini.

            Komunikasi yang baik dan informasi yang jelas diharapkan semakin mengurangi kemungkinan terjadinya salah paham dan berbagai bentuk ketidakpuasan di dalam kehidupan bersama, baik di tingkat lingkungan/stasi maupun di tingkat Paroki. Panduan ini diharapkan juga menjadi sarana untuk membangun persepsi dan pengertian yang sama, semangat sehati dan sepikir, seperti nampak dalam Gereja Perdana (Kis. 2, 42-47).

            Panduan praktis ini disusun berdasarkan beberapa pertimbangan, yakni: Kebutuhan Paroki Santo Agustinus dan Kebijakan Dekanat Tengah Keuskupan Purwokerto, Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa dan juga Kitab Hukum Kanonik edisi terbaru.

            Akhir kata, semoga panduan praktis ini bisa dipergunakan sebaik mungkin untuk membangun persekutuan umat paroki yang kuat, yang sehati dan sepikir, yang mampu menjadi garam dan terang bagi orang lain.

 

 

 

 

 

 


 

PELAYANAN SAKRAMEN BAPTIS

 

1.      Pelayanan Baptis Kanak-kanak[1] :

a.       Pelayanan pembatisan kanak-kanak dilaksanakan setiap hari Minggu Kedua di dalam bulan, pukul 09.00 WIB (setelah Perayaan Ekaristi) di Gereja. Jika ada alasan-alasan yang masuk akal, dimungkinkan untuk membaptis bayi di luar Minggu Kedua.

b.      Syarat-syarat Pembaptisan Kanak-kanak (0-7 tahun) :

1)      Kanak-kanak berumur antara 0-7 tahun atau yang belum dapat menggunakan akal budi secara cukup dan belum dibaptis.

2)      Kanak-kanak dibaptis di Gereja paroki orang tuanya, kecuali ada alasan wajar lain.

3)      Orang tua (ayah dan ibu) dan wali baptis Wajib mengikuti persiapan dan pendampingan/katekese pembaptisan kanak-kanak serta pelatihan sebelum hari Minggu pembaptisan. Tidak mengikuti pendampingan dan pelatihan dianggap mengundurkan diri/batal.

4)      Salah satu orang tua/walinya katolik dan menyetujuinya.

5)      Ada kepastian bahwa kanak-kanak tersebut akan dididik secara Katolik.

6)      Mengisi formulir baptis kanak-kanak yang disediakan di Sekretariat Paroki.

7)      Menyerahkan kembali formulir baptis kanak-kanak yang sudah diisi dan diketahui oleh ketua lingkungan/stasi disertai copy Akta/Surat Perkawinan Orang Tua, copy Surat/Akta Kelahiran Anak, paling lambat hari Kamis sebelum hari Minggu pembaptisan

8)      Hendaknya ada kebijakan dan pendampingan khusus[2] untuk pendampingan kanak-kanak yang berusia antara 0-7 tahun, bagi para orang tua dan anak-anak mereka.

 

 

2.      Pelayanan Baptis Dewasa

a.       Yang dimaksudkan dengan kelompok dewasa adalah pria dan wanita yang telah berusia genap 7 tahun dan yang sudah dapat menggunakan akal budi secara cukup. Pembaptisan untuk kelompok ini dilaksanakan setelah proses katekumenat selesai dan diusahakan sekitar peristiwa Paskah.

b.      Syarat-syarat pelayanan Baptis Dewasa;

1)      Belum dibaptis[3].

2)      Menyatakan kehendaknya untuk dibaptis

3)      Mengetahui tentang kebenaran-kebenaran iman dan kewajiban-kewajiban Kristiani

4)      Mengikuti proses inisiasi lengkap yang lamanya tidak kurang dari satu tahun[4].

 

c.       Mekanisme Pelayanan Baptisan Dewasa

1)      Pendaftaran Baptisan Dewasa

a)      Pengumuman pendaftaran Katekumen baru dilakukan pada bulan Februari/Maret di Gereja, melalui mimbar gereja, sekolah dan Media Komunikasi Grup online.

b)      Calon atau peminat atau simpatisan mengambil formulir pendaftaran pelajaran agama Katolik (rangkap dua) di sekretariat paroki. Setelah diisi, lalu ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Ketua Lingkungan tempat domisili calon.  Satu lembar ditinggal di lingkungan sebagai arsip dan satu lembar lagi diserahkan ke sekretariat Paroki atau Tim Katekese Paroki.

c)      Pemohon dapat menentukan tempat pendampingan: apakah di sekolah atau di gereja atau di lingkungan yang menyelenggarakan pelajaran.

2)      Tahapan dan Proses Pelayanan Baptisan Dewasa

 

a)      MASA Pra-katekumenat: untuk para simpatisan

Adalah masa pendampingan para simpatisan selama dua sampai tiga bulan supaya mereka semakin mantap, siap dan serius untuk mendalami ajaran dan iman Katolik. Masa pra-katekumenat ini akan diakhiri dengan penerimaan TAHAP I.

b)      TAHAP I: pelantikan simpatisan menjadi katekumen

                                                  i.      Adalah pelantikan simpatisan menjadi katekumen. Dengan tahap ini, diharapkan  ada pengenalan timbal balik yang makin intens antara pribadi katekumen dengan Gereja. Katekumen makin mengenal Gereja dan Gereja juga makin mengenal pribadi katekumen.

                                                ii.      Mengingat tujuan di atas, pelantikan tahap I dilaksanakan di lingkungan/stasi masing-masing. Lingkungan/Stasi diharapkan bisa menjadi tempat bagi para katekumen untuk lebih mengenal dan dikenal Gereja.

                                              iii.      Upacara pelantikan tahap I di lingkungan/stasi dapat dilaksanakan dalam ibadat penerimaan yang dipimpin oleh prodiakon dan dihadiri oleh ketua, pengurus dan warga lingkungan/stasi sebagai perwakilan Gereja.

c)      Mekanisme pelantikan tahap I

i.     Simpatisan mengambil formulir di sekretariat paroki. Ada dua formulir, yakni formulir permohonan tahap I dan formulir bukti penerimaan tahap I. Masing-masing formulir berjumlah dua lembar.

ii.   Formulir permohonan tahap I diisi dan ditandatangani oleh pemohon, guru pendamping dan ketua lingkungan. Satu lembar diserahkan ke lingkungan dan satu lembar yang lain diserahkan ke sekretariat paroki.

iii. Tim Katekese Paroki akan memberitahukan via surat kepada ketua lingkungan/stasi seandainya di lingkungan/stasi yang bersangkutan, ada simpatisan yang akan menerima tahap I.

iv. Ketua lingkungan/stasi berkoordinasi dengan pengurus lingkungan/stasi dan prodiakon lingkungan/stasi untuk mengadakan upacara tahap I. Di sini, dibutuhkan kepekaan, kerendahan hati dan semangat pelayanan dari ketua dan pengurus lingkungan/stasi untuk proaktif. Perlu diingat bahwa simpatisan adalah ’tamu’ dan ’orang baru’ dalam lingkungan Gereja. Maka, jika ada beberapa kekeliruan, harap dimaklumi. Mereka belum tahu apa-apa. Justru ketua lingkungan/stasi-lah yang harus membimbing dan memberi tahu.

v.   Ketua lingkungan/stasi mengadakan upacara/ibadat penerimaan yang dipimpin oleh prodiakon. Buku penerimaan tahap I bisa meminjam di gereja. Setelah selesai digunakan, harap segera dikembalikan karena akan digunakan oleh lingkungan/stasi yang lain.

vi. Setelah menerima tahap I, katekumen segera mengisi formulir bukti penerimaan tahap I yang ditandatangani oleh pemohon, ketua lingkungan/stasi dan guru pendamping. Satu lembar formulir diserahkan kepada ketua lingkungan/stasi sebagai arsip lingkungan/stasi, dan satu lembar yang lain diserahkan kepada sekretariat paroki

d)      MASA Katekumenat: untuk para katekumen

                                                  i.      Adalah masa pembinaan intensif melalui pengajaran agama. Tujuannya supaya para katekumen mengetahui dan memahami pokok-pokok iman agama Katolik (Allah Tritunggal, Yesus Kristus, Gereja, Maria, Sakramen, Doa, Liturgi, dll). Masa ini menjadi masa yang panjang sekaligus penting karena di sinilah para katekumen memahami apa, siapa dan bagaimana seluk beluk iman dan ajaran Gereja Katolik.

                                                ii.      Selain mengetahui secara intelektual, para katekumen juga diharapkan mulai menghidupi cara hidup Katolik. Maka, para katekumen sudah harus mulai aktif ke gereja dan mengikuti kegiatan di lingkungan/stasi maupun kelompok kategorial. Di sinilah peran ketua dan pengurus lingkungan/stasi untuk melibatkan para katekumen dalam kegiatan-kegiatan di lingkungan/stasi-nya masing-masing.

                                              iii.      Masa katekumenat berkisar antara 7-8 bulan, tergantung dari kesiapan diri katekumen. Masa ini akan diakhiri dengan wawancara seleksi oleh pastor paroki dan tim katekese. Wawancara ini bertujuan untuk melihat apakah katekumen tersebut layak untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya

e)      TAHAP II: pelantikan dari katekumen menjadi calon baptis

                                               i.         Setelah katekumen dinilai layak untuk melanjutkan ke proses selanjutnya, mereka akan menjalani upacara penerimaan tahap II. Upacara penerimaan dilakukan di gereja dan dipimpin oleh Pastor Paroki.

                                             ii.         Di Paroki St. Agustinus Purbalingga, penerimaan tahap II biasanya dilakukan antara bulan Januari-Februari (awal masa Prapaskah).

f)       Mekanisme pelantikan tahap II

                                               i.  Katekumen mengambil formulir di sekretariat. Ada dua formulir, yakni formulir permohonan tahap II dan formulir bukti penerimaan tahap II. Masing-masing formulir berjumlah 2 lembar.

                                             ii.  Formulir permohonan tahap II diisi dan ditandatangani oleh pemohon, guru pendamping dan ketua lingkungan/stasi. Satu lembar diserahkan ke lingkungan/stasi dan satu lembar yang lain diserahkan ke sekretariat paroki.

                                           iii.  Pemohon mengikuti wawancara seleksi dan latihan penerimaan tahap II di gereja.

                                           iv.   Setelah menerima tahap II, katekumen segera mengisi formulir bukti penerimaan tahap II yang ditandatangani oleh pemohon, ketua lingkungan/stasi dan guru pendamping. Satu lembar formulir diserahkan kepada ketua lingkungan/stasi sebagai arsip lingkungan/stasi, dan satu lembar yang lain diserahkan kepada sekretariat paroki.

g)      MASA Persiapan Terakhir: untuk para calon baptis

Adalah masa persiapan terakhir untuk para calon baptis. Mereka disiapkan secara intensif untuk menerima sakramen-sakramen inisiasi (baptis, penguatan/krisma dan komuni pertama), misalnya dengan mengikuti retret, rekoleksi, dll. Pada masa ini, para calon baptis juga sudah harus memilih nama baptis dan wali baptis. Masa ini dilaksanakan selama masa prapaskah dan akan diakhiri dengan penerimaan tahap III.

h)      TAHAP III: upacara inisiasi untuk para calon baptis

Tahap III ini berupa penerimaan sakramen inisiasi (biasanya baptis dan komuni pertama). Inilah puncak dari seluruh proses pendampingan baptisan. Di Paroki St. Agustinus Purbalingga, biasanya tahap III diterimakan pada Perayaan Ekaristi Vigili Paskah.

i)       Mekanisme Tahap III

                                                  i.   Calon Baptis mengambil formulir di sekretariat. Ada dua formulir, yakni formulir permohonan penerimaan baptisan dan formulir bukti penerimaan baptisan. Masing-masing formulir berjumlah 2 lembar.

                                                ii.   Formulir permohonan baptisan diisi dan ditandatangani oleh pemohon, guru pendamping dan ketua lingkungan/stasi. Satu lembar diserahkan ke lingkungan/stasi dan satu lembar yang lain diserahkan ke sekretariat paroki.

                                                 iii.   Formulir permohonan penerimaan tahap III ditulis dengan huruf kapital, lengkap dengan nama baptis dan wali Baptis.

                                                  iv.   Pemohon mengikuti rekoleksi dan latihan penerimaan baptisan di gereja.

                                                  v.   Setelah menerima tahap III, baptisan baru segera mengisi formulir bukti  penerimaan tahap III yang ditandatangani oleh pemohon, ketua lingkungan/stasi dan guru pendamping. Satu lembar formulir diserahkan kepada ketua lingkungan/stasi sebagai arsip lingkungan/stasi, dan satu lembar yang lain diserahkan kepada sekretariat paroki.

j)       Masa Mistagogi: untuk baptisan baru

Pada masa ini, para baptisan baru dimantapkan kembali imannya dan dibawa masuk ke dalam lingkungan dengan segala kebiasaan dan kegiatannya. Pada umumnya, masa ini berlangsung pada masa Paskah dan diakhiri dengan Hari Raya Pentakosta. Oleh karena itu, di Paroki St. Agustinus Purbalingga, masa mistagogi digunakan sekaligus sebagai persiapan penerimaan sakramen Penguatan/Krisma bagi baptisan baru yang sudah berumur 14 tahun ke atas.

 

3.      Pelayanan Baptis Darurat

a.       Dapat diberikan kepada bayi, anak-anak, remaja, orang dewasa dan lansia yang berada di dalam bahaya maut.

b.      Berikut beberapa ketentuan berkaitan dengan Baptis Darurat :

1)      Dapat diberikan kepada bayi, anak-anak, remaja, orang dewasa, dan lansia yang berada di dalam bahaya maut.

2)      Pembaptisan dapat dilaksanakan di luar gereja atau ruang doa, seperti rumah pribadi atau Rumah Sakit.

3)      Dapat dilakukan oleh siapapun yang mempunyai maksud yang semestinya dan menggunakan cara pembaptisan yang benar[5]. 

4)      Dalam keadaan darurat, perlu dipertimbangkan untuk sekaligus memberikan Sakramen Pembaptisan, Sakramen Ekaristi/Komuni dan Sakramen Minyak Suci.

5)      Orang yang dibaptis dalam keadaan darurat dan kemudian sehat kembali, perlu mendapatkan pendampingan lanjut dalam hal pemahaman iman Katolik, hidup menggereja dan hidup doa.

6)      Pelayan baptis bersama dengan pengurus Lingkungan/Stasi hendaknya segera mencatatkan yang terbaptis ke dalam Buku Baptis yang ada dalam Sekretariat Paroki.

 

4.      Penerimaan/Pembaptisan Umat non-Katolik

a.       Pelayanan ini ditujukan untuk umat yang berasal dari Gereja-gereja non-katolik dan mau bergabung ke dalam Gereja Katolik.

b.      Pelayan dari Gereja Katolik hendaknya memberikan pelayanan dengan langkah-langkah berikut :

i.        Meneliti identitas umat yang bersangkutan beserta motivasi untuk bergabung ke dalam Gereja Katolik.

ii.      Meneliti Surat baptis yang ada, cara pembaptisan yang mereka terima di Gereja asal[6].

iii.    Berdasarkan data-data yang ditemukan, pelayan Katolik beserta dengan Tim Katekese Paroki menentukan proses penerimaan atau proses pembaptisan.

c.       Umat yang akan diterima di dalam Gereja Katolik hendaknya mengikuti proses persiapan/katekese secukupnya dengan bimbingan Tim Katekese Paroki[7]

d.      Penerimaan umat tersebut ke dalam Gereja Katolik hendaknya dilakukan di dalam perayaan Ekaristi Umat.

e.       Umat yang harus dibaptis kembali hendaknya mengikuti proses inisiasi penuh bersama dengan para katekumen lain, selaras dengan kebijakan yang ada.

 

5.      Wali Baptis

a.       Setiap Calon Baptis sedapat mungkin mempunyai wali baptis[8]. Wali baptis tidak dimaksudkan demi seremonial upacara baptis dan bukan saksi baptis, tetapi mempunyai fungsi dan tugas khusus bagi calon baptis dalam kehidupan iman selanjutnya. Maka Calon baptis hendaknya memilih wali baptis sejak masa katekumenat.

b.      Syarat-syarat untuk menjadi wali baptis :

1)      Satu pria atau satu wanita atau juga pria dan wanita[9].

2)      Orang Katolik yang sudah dibaptis, sudah menerima Penguatan/Krisma dan Sakramen Ekaristi Mahakudus[10].

3)      Dewasa, yaitu telah berusia genap 16 tahun dan sehat kejiwaannya.

4)      Mempunyai kemampuan untuk menjalankan kewajiban sebagai wali baptis.

5)      Sehat rohani serta sesuai dengan iman Katolik.

6)      Tidak murtad, tidak kehilangan nama baik, tidak sedang dijatuhi hukuman Gereja[11].

7)      Bukan ayah atau ibu dari calon baptis[12].

8)      Harus mengenal baik katekumen yang dibimbingnya.

9)      Disetujui oleh Pastor Paroki.

 

 


PELAYANAN SAKRAMEN EKARISTI

 

1.      Pelayanan Perayaan Ekaristi di Gereja :

1)      Perayaan Ekaristi Harian dirayakan setiap hari pukul 05.30.

2)      Perayaan Ekaristi Mingguan dirayakan setiap hari Sabtu pukul 18.00; hari Minggu pukul 07.00 Catatan: Perayaan Ekaristi hari Minggu V pukul 07.00 adalah Perayaan Ekaristi Bahasa Jawa.

3)      Perayaan Ekaristi Jumat Pertama dirayakan setiap hari Jumat pertama dalam bulan pada pukul 18.00. Catatan: Perayaan Ekaristi Jumat Pertama sore hari dilanjutkan dengan Adorasi kepada Sakramen Maha Kudus.

4)      Perayaan Ekaristi Sabtu Imam dirayakan setiap hari Sabtu setelah Jumat pertama dalam bulan pada pukul 05.30.

5)      Perayaan Ekaristi pada hari Minggu V pukul 07.00 dipusatkan di Gereja Paroki. Di stasi-stasi dilayani dengan ibadat oleh prodiakon.

 

2.      Pelayanan Perayaan Ekaristi Stasi-stasi :

·         Stasi Bobotsari

Perayaan Ekaristi Mingguan dirayakan setiap hari Minggu pukul 07.00.

·         Stasi Bukateja

Perayaan Ekaristi Mingguan dirayakan setiap hari Minggu pukul 07.00

·         Stasi Kalialang: Perayaan Ekaristi Mingguan dirayakan setiap hari Minggu pukul 10.00

·         Stasi Pengadegan: Perayaan Ekaristi Mingguan dirayakan setiap hari Minggu II dan IV pukul 10.00

·         Stasi Kedungbenda: Perayaan Ekaristi Mingguan dirayakan setiap hari Sabtu II dan IV pukul 18.00

·         Stasi Pelumutan: Perayaan Ekaristi Mingguan dirayakan setiap hari Sabtu I dan III pukul 18.00

·         Stasi Wanogara / Karangmoncol-Rembang: Perayaan Ekaristi Mingguan dirayakan setiap hari Minggu I dan III pukul 10.00

 

3.      Pelayanan Perayaan Ekaristi Komunitas Religius

a.       Komunitas Suster SND dilayani setiap hari Sabtu pukul 05.30.

 

4.      Pelayanan Perayaan Ekaristi Votif

Perayaan Ekaristi Votif adalah Perayaan Ekaristi yang dipersembahkan untuk :

1)      Mengenang Misteri Iman, seperti: untuk menghormati Tritunggal Maha Kudus, untuk menghormati Hati Kudus Yesus dalam Perayaan Ekaristi Jumat Pertama dengan liturgi khusus.

2)      Menghormati St. Perawan Maria atau orang Kudus dengan menggunakan rumus liturgi khusus.

3)      Pewartaan iman, seperti: mendoakan orang sakit, mohon perdamaian, aneka peringatan (ulang tahun, arwah, dsb), dan aneka pemberkatan.

 

5.      Kebijakan Umum Pelayanan Perayaan Ekaristi Votif:

1)      Perayaan Ekaristi Votif tidak diperbolehkan pada Hari Raya[13].

2)      Dengan pertimbangan pastoral, Perayaan Ekaristi Votif diperbolehkan pada Hari Pesta dan Hari Minggu Biasa[14].

3)      Perayaan Ekaristi Pemberkatan Jenazah.

a.       Diperbolehkan pada hari Minggu manapun (termasuk pada hari Minggu sesudah Natal, dan pada Hari Minggu biasa), kecuali pada hari Minggu Raya Wajib, Hari Minggu Adven, Hari Minggu Prapaskah dan Hari Minggu Paskah.

b.      Sebaiknya tidak dilaksanakan bila tidak ada jaminan adanya suasana hikmat selama Perayaan Ekaristi berlangsung.

c.       Perayaan Ekaristi sebaiknya dilaksanakan di gereja. Dengan alasan tertentu, perayaan ekaristi boleh dilaksanakan di rumah, tapi tidak boleh dilaksanakan di rumah duka (Sentosa Purbalingga).

4)      Perayaan Ekaristi Arwah.

a.       Dapat dilaksanakan pada saat berita kematian diterima, pada hari pemakaman (sesudah atau sebelum pemakaman), pada hari peringatan, kendatipun hari itu jatuh pada hari biasa dalam masa Adven, dalam Oktaf Natal dan Masa Prapaskah, kecuali pada hari Rabu Abu dan Pekan Suci.

b.      Perayaan Ekaristi hari peringatan arwah tidak menggantikan Perayaan Ekaristi Hari Minggu biasa. Artinya, bilamana karena alasan pastoral yang sungguh-sungguh perlu, Perayaan Ekaristi Peringatan Arwah harus dilaksanakan bertepatan pada hari Minggu biasa, maka umat wajib menghadiri Perayaan Ekaristi Hari Minggu terlebih dahulu.

c.       Perayaan Ekaristi Hari Peringatan Arwah hendaknya dilaksanakan sesudah Perayaan Ekaristi wajib.

5)      Perayaan Ekaristi Perkawinan

a.       Diperbolehkan pada Hari Minggu Biasa dan pada Hari Minggu Masa Natal, dengan ketentuan :

i)       Bilamana dirayakan dalam Perayaan Ekaristi Umat maka tata perayaan, doa-doa dan rumusan liturgi yang digunakan adalah tata perayaan, doa-doa dan rumusan liturgi Hari Minggu yang bersangkutan.

ii)     Bila dirayakan di luar Perayaan Ekaristi Umat, maka tata perayaan, doa-doa dan rumusan menggunakan liturgi perkawinan. Tetapi harus diingat bahwa Perayaan Ekaristi ini tidak menggantikan Perayaan Ekaristi Mingguan. Penegasan ini didasarkan pada kenyataan bahwa karena ada Perayaan Ekaristi Perkawinan di luar Perayaan Ekaristi Umat pada hari Minggu, umat tidak menghadiri Perayaan Ekaristi pada hari minggu lagi.

b.      Tidak diperbolehkan pada Hari Raya, Hari Minggu di masa Adven, selama Masa Prapaskah, Hari Minggu dalam Oktaf Paskah.

6)      Pelayanan Komuni Pertama

a.       Sakramen Komuni Pertama adalah sakramen kesatuan antara manusia dengan Tuhan di dalam Tubuh dan DarahNya. Maka, perlu kesadaran orang tua supaya mengingatkan anak-anaknya untuk menerima sakramen ini.

b.      Sakramen ini diberikan kepada kanak-kanak yang telah menerima sakramen baptis sejak masih bayi, tetapi belum dapat meyambut komuni, karena usia dan penghayatan akan ekaristi di dalam hidupnya belum memadai. Penerimaan komuni pertama dilaksanakan setiap tahun sekali, yakni pada Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus.

c.       Pendaftaran

                                      i.      Pendaftaran mulai dibuka pada awal bulan Desember.

                                    ii.      Bagi mereka yang ingin menerima sakramen ini, diharapkan mengambil formulir pendaftaran calon komuni pertama di sekretariat paroki atau guru agama masing-masing sekolah (dua lembar). Formulir ditandatangani oleh pemohon, guru pendamping dan mengetahui ketua lingkungan/stasi.

                                  iii.      Formulir diserahkan kepada sekretariat paroki atau guru agama di masing-masing sekolah dan lingkungan/stasi

d.      Syarat-syarat penerimaan Komuni pertama sebagai berikut :

i.           Usia sekurang-kurangnya 10 tahun (kelas IV SD)

ii.         Mengisi formulir pendaftaran komuni pertama

iii.       Menyerahkan kembali formulir yang telah diisi dan diketahui oleh orang tua dan ketua lingkungan/stasi

iv.       Menyerahkan Surat Baptis terbaru

v.         Mengikuti persiapan dan pembinaan/katekese komuni pertama

vi.       Telah menerima Sakramen Pengampunan Dosa

vii.     Untuk anak-anak yang bersekolah di wilayah paroki St. Agustinus Purbalingga, tapi bukan berasal dari paroki St. Agustinus Purbalingga, demi alasan-alasan yang masuk akal, bisa mengikuti pelajaran agama persiapan komuni pertama di sekolah atau paroki St. Agustinus Purbalingga. Sementara penerimaan sakramennya diprioritaskan di paroki asal.

viii.   Anak-anak yang berasal dari stasi mengikuti pelajaran agama persiapan di stasinya masing-masing dan mengikuti rekoleksi persiapan di paroki. Sementara penerimaan komuni pertama boleh mengikuti di paroki ataupun di stasinya sendiri.

e.       Katekese Persiapan Penerimaan Komuni Pertama

                                i.            Untuk mempersiapkan penerimaan sakramen komuni pertama, akan diadakan pelajaran agama yang dimulai bulan Januari.

                              ii.            Pelajaran akan dilaksanakan di gereja, sekolah dan lingkungan/stasi (sejauh memungkinkan).

                            iii.            Ada 16 x pertemuan dengan tema-tema yang sudah dirancang supaya calon dapat memahami sungguh-sungguh makna misteri Ekaristi sebagai kehadiran Tuhan secara nyata.

                            iv.            Setelah 16 x pertemuan, ada kursus tambahan yang akan diberikan untuk memperdalam lebih lanjut mengenai pengenalan praktis misa dan alat-alat liturgi, serta sikap liturgis di dalam menerima komuni pertama dan pengakuan dosa.

 

7)      Pelayanan Komuni Orang sakit

a.       Pelayanan Komuni untuk orang sakit dilaksanakan di rumah kediaman masing-masing atau di Rumah Sakit.

b.      Pelayanan diberikan oleh para prodiakon, para suster dan Pastor. Sangat dianjurkan supaya keluarga si sakit menghubungi ketua lingkungan/stasi dan prodiakon setempat untuk mendapatkan pelayanan ini.

c.       Tuan rumah diharapkan mempersiapkan meja kecil dengan taplak putih untuk meletakkan salib, lilin dan piksis tempat Sakramen Maha Kudus.

d.      Hal-hal yang perlu dipersiapkan dan tata upacara pengiriman komuni orang sakit bisa dilihat di dalam buku kumpulan upacara lain.

 

 

 

PELAYANAN SAKRAMEN PENGUATAN/KRISMA

 

1.      Sakramen Penguatan/Krisma adalah sakramen persatuan dengan Allah yang ditandai dengan pencurahan dan penerimaan Roh Kudus yang akan semakin mendewasakan iman seseorang dan membuatnya berani menjadi saksi Injil Kerajaan Allah dalam hidup sehari-hari.

2.      Pelayanan penerimaan Sakramen Penguatan/Krisma dilaksanakan satu tahun sekali, yakni pada Hari Raya Pentakosta.

 

 

3.      Syarat-syarat Penerimaan Sakramen Krisma :

a.       Sudah dibaptis dan belum pernah menerima Sakramen Penguatan/Krisma[15].

b.      Dipandang sudah dapat menggunakan akal budinya.

c.       Berusia genap 13 tahun atau Kelas 2 SMP.

d.      Mengisi formulir penerimaan Sakramen Penguatan/Krisma.

e.       Menyerahkan kembali formulir yang telah diisi dan diketahui Ketua Lingkungan/Stasi

f.        Menyerahkan Surat Baptis terbaru

g.      Mengikuti proses persiapan dan pembinaan / katekese tentang Sakramen Penguatan/Krisma sekurang-kurangnya 20 kali pertemuan (5 bulan)

4.      Pendaftaran

a.       Pendaftaran mulai dibuka pada awal bulan Desember.

b.      Bagi mereka yang ingin menerima sakramen ini, diharapkan mengambil formulir pendaftaran calon penguatan/krisma di sekretariat paroki atau guru agama masing-masing sekolah (dua lembar). Formulir ditandatangani oleh pemohon, guru pendamping dan mengetahui ketua Lingkungan/Stasi.

c.       Formulir diserahkan kepada sekretariat paroki atau guru agama di masing-masing sekolah dan Lingkungan/Stasi.

d.      Para ketua lingkungan/stasi diharapkan memotivasi warga lingkungan/stasi-nya yang belum menerima sakramen Penguatan/Krisma supaya dapat menerima sesegera mungkin.

 

Catatan Umum untuk Penerimaan Sakramen Inisiasi (Baptis, Penguatan/Krisma dan Komuni Pertama)

1.      Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen tetap dilaksanakan di gereja, tapi perayaan penyambutan dan ungkapan syukur dilaksanakan di masing-masing lingkungan/stasi. Pertimbangannya: sebagai sebuah keluarga umat Allah dalam satu lingkungan/stasi, sudah sepatutnya kita bersyukur apabila ada anggota keluarga yang lain yang sedang bergembira menerima karunia sakramen inisiasi dari Tuhan.

2.      Maka, ketua lingkungan/stasi seharusnya mengetahui pada tahun ini, siapa saja warga di lingkungan/stasi-nya yang akan menerima sakramen baptis, komuni pertama dan penguatan/krisma. Selain untuk kepentingan penyambutan, pengetahuan ini juga berfungsi supaya lingkungan/stasi dapat mendampingi dan melibatkan para calon dalam kegiatan-kegiatan di lingkungan/stasi. Proaktivitas dari para ketua lingkungan/stasi sangat-sangat diharapkan.

3.      Tidak ada stips untuk Pastor dalam penerimaan sakramen inisiasi. Jika ada orang tua ingin menyumbang, dipersilakan memasukkan ke dalam kantong kolekte biasa.

 

 

 

PELAYANAN SAKRAMEN PERKAWINAN

 

1.      Berkaitan dengan Pelayanan Gerejawi

a.       Calon mendaftarkan diri pada pastor paroki dan sekretariat paroki sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum tanggal perkawinan

b.      Perlengkapan pendaftaran perkawinan Gereja:

1)      Surat keterangan dari ketua lingkungan atau stasi tempat calon mempelai berdomisili.

2)      Bagi calon mempelai Katolik/Kristen, membawa surat baptis terbaru (tidak boleh lebih dari enam bulan sejak tanggal diterbitkan).

3)      Fotocopy akta kelahiran.

4)      Sertifikat Persiapan Hidup Berkeluarga (PHB) atau Persiapan Perkawinan.

5)      Fotocopy akta cerai hidup/kematian (suami/istri) bagi janda/duda.

6)      Fotocopy surat izin atasan (bagi anggota POLRI atau TNI).

7)      Pasfoto calon berdampingan ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar (wanita di sebelah kiri).

8)      Fotocopy KTP dan surat baptis dua orang saksi untuk pemberkatan di gereja.

 

c.       Penyelidikan kanonik (Examen)[16]:

1)      Penyelidikan kanonik dilakukan secara pribadi oleh pastor dari pihak perempuan sebagai prioritas jika kedua calon beragama katolik; atau oleh pastor pihak Katolik jika pihak yang lain tidak Katolik.

2)      Kewajiban untuk melakukan penyelidikan kanonik tetap pada pastor paroki dari tempat kediaman mempelai meskipun perkawinan dirayakan di tempat lain.

3)      Jika salah seorang dari calon mempelai sulit untuk menghadap pastor tersebut, penyelidikan kanonik dapat diserahkan kepada pastor tempat ia sedang berada. Pastor tersebut hendaknya selekas mungkin mengirimkan formulir penyeledikan kanonik yang telah diisi itu.

4)      Dalam perkawinan beda agama, penyelidikan kanonik hendaknya dilakukan juga terhadap pihak yang tidak Katolik. Jika ia menolak, hendaknya hal itu diberitahukan kepada Ordinaris Wilayah.

5)      Apabila salah satu calon mempelai non-Katolik, maka diperlukan dua orang saksi untuk membuat status bebas bagi calon mempelai tersebut.

d.      Mempelai menghadap Pastor Paroki, tiga bulan sebelum hari perkawinan untuk :

1)      Menentukan waktu pelaksanaan penyelidikan Kanonik.

2)      Menentukan waktu pelaksanaan latihan persiapan dan upacara perkawinan

3)      Memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh dispensasi/izin untuk perkawinan yang membutuhkan dispensasi/izin (perkawinan beda agama dan perkawinan beda gereja)

 

e.       Biaya administrasi

·         Blangko Penyelidikan Kanonik dan Map – Sukarela

·         Sumbangan Sukarela Pemakaian Listrik Gereja (khusus bagi pengantin yang memakai Video Shooting dan Sound System tambahan)

 

f.        Waktu Pelayanan Pelaksanaan Perayaan Perkawinan

§  Hari Senin – Jum’at : pukul 09.00 - 12.00 WIB

§  Hari Sabtu – Minggu : pukul 10.00 - 12.00 WIB

 

g.      Lain-lain

1)      Umat Paroki St. Agustinus Purbalingga mendapatkan prioritas pelayanan apabila terjadi permintaan dari umat paroki lain untuk pemberkatan perkawinan dalam waktu yang bersamaan.

2)      Oblationes (sumbangan bebas) untuk peneguh perkawinan (Pastor) sesuai kemampuan mempelai.

3)      Ucapan dan ungkapan terima kasih untuk Kelompok Koor/Paduan Suara/Vocal Group, misdinar, atau petugas lain diserahkan pada kebijakan masing-masing mempelai.

4)      Mempelai dapat memberi ucapan dan ungkapan terima kasih kepada koster maupun petugas lain, sesuai kemampuan mempelai.

 

2.      Berkaitan dengan Pelayanan Sipil

a.       Para mempelai hendaknya mengurus sendiri hal-hal yang berkaitan dengan Pencatatan Sipil.

b.      Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil dapat dilaksanakan:

-          Di kantor Catatan Sipil

-          Di luar kantor Catatan Sipil

c.       Syarat-syarat Pencatatan Perkawinan Sipil :

1)      Copy Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama/Gereja (Testimonium Matrimonii.

2)      Copy Akta Kelahiran/Surat Kenal Kelahiran yang masih berlaku dan telah dilegalisir (yang asli dilampirkan).

3)      Surat Model N1 s/d N4 dari Desa/Kelurahan yang telah dilegalisir kecamatan setempat.

4)      Copy KTP yang bersangkutan dan KTP orang tua, serta Kartu Keluarga.

5)      Copy Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia dari yang bersangkutan atau kedua orang tua (Bagi WNI keturunan).

6)      Copy Surat ganti nama dari yang bersangkutan dan kedua orang tua (Bagi WNI keturunan).

7)      Copy Akte Perkawinan orang tua yang telah dilegalisir.

8)      Copy Akte Kematian Orang tua (bagi WNI keturunan).

9)      Surat Keterangan Dokter dari RSU/DKK/Puskesmas.

10)  Surat Keterangan Imunisasi dari Dokter RSU/DKK/Puskesmas.

11)  Surat Pernyataan belum/sudah pernah Kawin bermeterai Rp. 6.000,00 yang diketahui Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

12)  Surat izin dari orang tua yang diketahui Desa/Kelurahan bila calon mempelai belum mencapai umur 21 tahun.

13)  Surat Pernyataan pindah agama bila calon mempelai berbeda agama, diketahui oleh pemuka agama yang memberkati.

14)  Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai yang masih dalam ikatan perkawinan, bila izin agama mengizinkan.

15)  Akta Perceraian bagi calon mempelai yang berstatus duda/janda.

16)  Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 5 helai dengan posisi isteri di sebelah kiri suami.

17)  Surat izin atasan bagi anggota TNI atau POLRI.

18)  Fotocopy KTP dua orang saksi.

 

d.      Biaya pembuatan Akte Perkawinan Catatan Sipil[17]

1.      Biaya Pelayanan Pencatatan Sipil:

1)      Pelayanan Pencatatan Sipil di dalam kantor               : Rp.   75.000,00

2)      Pelayanan Pencatatan Sipil di luar kantor                  : Rp. 100.000,00

2.      Biaya Tambahan

1)      Keterlambatan pendaftaran melebihi 15 hari sebelum hari H pemberkatan di dalam kantor Catatan Sipil Rp. 40.000,00

2)      Keterlambatan pendaftaran melebihi 15 hari sebelum hari H pemberkatan di luar kantor Catatan Sipil Rp. 60.000,00

 

 

PELAYANAN SAKRAMEN REKONSILIASI

 

1.      Umat diberi kesempatan menerima sakramen rekonsiliasi setiap hari sebelum (1 Jam Sebelum Ekaristi dirayakan) atau sesudah Perayaan Ekaristi.

2.      Penerimaan sakramen rekonsiliasi pada masa adven dan masa prapaskah dilaksanakan di Gereja pada hari yang ditentukan.

3.      Penerimaan sakramen rekonsiliasi untuk anak-anak sekolah untuk masa Adven dan Prapaskah ditentukan Pastor Paroki bersama pihak sekolah.

4.      Pelayanan sakramen rekonsiliasi untuk stasi-stasi menyesuaikan dengan jadwal pelayanan perayaan ekaristi di stasi yang bersangkutan.

 

 

 

PELAYANAN SAKRAMEN PENGURAPAN ORANG SAKIT

 

1.      Sakramen Pengurapan Orang Sakit diberikan kepada :

a.         Setiap orang beriman yang berada di dalam situasi kritis atau terancam jiwanya karena suatu penyakit, usia lanjut, korban kecelakaan, akan menjalani operasi besar, bencana alam, dsb.

b.        Setiap orang beriman yang sudah lanjut usia dan keadaan fisiknya lemah, sekalipun tidak timbul keadaan kritis atau gawat.

c.          Orang sakit yang tidak sadar lagi atau kehilangan penggunaan akal sehat, jika mereka pernah menyatakan keinginannya sewaktu dalam keadaan sehat untuk menerima Sakramen ini.

2.      Sakramen Pengurapan Orang sakit bisa diterimakan kembali kepada si sakit ketika penyakitnya kambuh kembali dan situasi semakin gawat.

3.      Jika dianggap perlu dan dikehendaki oleh si sakit, mereka yang sakit bisa menerima terlebih dahulu sakramen rekonsiliasi.

4.      Pelayan Sakramen Pengurapan Orang Sakit adalah pastor, maka keluarga si sakit hendaknya segera menghubungi pengurus lingkungan/stasi, atau langsung bertemu dengan pastor paroki.

5.      Apabila si sakit berada di Rumah Sakit, yang letaknya di luar Paroki St. Agustinus Purbalingga, dimungkinkan sekali untuk menghubungi pastor paroki di mana Rumah Sakit itu berada.

6.      Pelayan Sakramen Pengurapan Orang Sakit hendaknya segera mencatat data-data umat yang dilayani di dalam Buku Paroki.

 

 

PELAYANAN KEMATIAN

 

1.      Sekitar Peristiwa Kematian

a.    Keluarga yang berduka diharapkan memberitahukan kepada dan berkoordinasi dengan pengurus lingkungan/stasi berkaitan dengan perawatan dan pemakaman/kremasi jenazah serta pelayanan yang lain.

b.   Pengurus lingkungan/stasi menghubungi tim kerja pelayanan kematian DPP untuk pengadaan peti, salib, dan perlengkapan lain.

c.    Pengurus lingkungan/stasi diharapkan memberikan data orang yang meninggal kepada sekretaris paroki dan atau Pastor Paroki berkaitan dengan hal-hal berikut :

1)      Nama lengkap orang yang meninggal

2)      Hari/tanggal kematian

3)      Usia dari yang meninggal

4)      Tempat pemakaman/kremasi

5)      Hari/tanggal pemakaman/kremasi

6)      Pelayan upacara pemberkatan dan pemakaman

d.   Berita lelayu bisa diumumkan kepada umat melalui kesempatan Perayaan Ekaristi Harian, Mingguan dan Media Komunikasi Grup aplikasi online.

 

2.      Perawatan Jenazah

a.       Perawatan jenazah dilakukan oleh pengurus lingkungan/stasi bekerja sama dengan tim kerja pelayanan kematian DPP.

b.      Perawatan jenazah juga dilakukan oleh petugas lain, seperti rumah sakit atau rumah duka, berdasarkan situasi dan kebutuhan yang ada.

c.       Keluarga yang berduka bisa mendapatkan peti jenazah dengan segala kelengkapannya yang disediakan oleh tim kerja pelayanan kematian DPP, dengan mengganti ongkos pembuatan sesuai ketentuan yang ada.

 

3.      Pelayanan Pemberkatan Jenazah

a.       Untuk jenazah yang tidak segera dimakamkan atau masih disemayamkan di rumah duka dalam beberapa hari:

1)      Pelayanan pemberkatan jenazah bisa dilakukan oleh Pastor atau prodiakon.

2)      Pelayanan penutupan peti bisa dilakukan oleh prodiakon.

3)      Pelayanan tirakatan bisa diatur oleh keluarga bersama dengan pengurus lingkungan/stasi dan dipimpin oleh prodiakon setempat atau prodiakon yang ditugaskan.

b.      Untuk jenazah yang segera dimakamkan:

1)      Pelayanan pemberkatan jenazah bisa digabungkan dengan penutupan peti, dipimpin oleh Pastor.

c.       Prinsipnya :

1)      Pastor memberikan pelayanan satu kali antara hari kematian dan pemakaman, kecuali pengurus lingkungan/stasi dan pastor paroki mengambil kebijakan lain dalam kasus-kasus tertentu.

2)      Setiap umat katolik Paroki St. Agustinus Purbalingga bisa mendapatkan pelayanan pemberkatan jenazah dan Perayaan Ekaristi Arwah di gereja, dan hendaknya bukan di rumah atau tidak di rumah duka.

 

4.      Pelayanan Peringatan Arwah

a.       Pelayanan peringatan arwah bisa dilakukan dengan mengadakan Perayaan Ekaristi oleh Pastor atau Ibadat oleh prodiakon. Mohon keluarga berkoordinasi dengan pengurus lingkungan/stasi dan pastor paroki untuk membicarakan waktu pelaksanaan.

b.      Prinsipnya: pelayanan perayaan ekaristi peringatan arwah akan selalu diberikan dengan tetap memperhatikan agenda pelayanan pastoral yang lain dan frekuensi perayaan ekaristi di lingkungan.

c.       Perayaan Ekaristi peringatan arwah yang jatuh pada hari Sabtu atau Minggu tetap bisa dilaksanakan dengan melihat aturan tentang pelaksanaan misa votif pada pedoman sebelumnya.



[1] Penentuan usia bagi para calon baptis yang dipergunakan di dalam panduan ini sebagai berikut:

1.       Dikategorikan Kanak-kanak: berusia antara 0-7 tahun

2.       Dikategorikan Dewasa : berusia genap 7 tahun ke atas

[2] Jumlah calon baptis sekurang-kurangnya dua anak ; perlu dilaksanakan pendampingan untuk calon baptis secukupnya; perlu diatur pendampingan bagi orang tua dan wali baptisnya dalam bentuk persiapan atau rekoleksi. Pembaptisan bisa dilaksanakan pada minggu keempat di dalam bulan.

[3] Bdk. Kan 864.

[4] Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa pasal 71 ayat 2 menyebutkan, “Pada umumnya baptis orang dewasa dilaksanakan bagi katekumenat yang telah mempersiapkan diri selama kurang lebih 50 jam dalam waktu 1 tahun atau sekurang-kurangnya 3 bulan.”

[5] Ritus pembaptisan di dalam Gereja Katolik dilaksanakan dengan cara menuangkan air ke atas kepala/dahi calon baptis tiga kali disertai dengan kata-kata, “…….(nama calon baptis), aku membaptis engkau dalam Nama Bapa (tuangkan sekali), dan Putera (tuangkan kedua kali), dan Roh Kudus (tuangkan ketiga kali).

[6] Penelitian ditujukan untuk melihat Forma (rumusan baptis) dan Materia baptis yang mereka terima: apakah sama dengan tradisi atau ritus Gereja Katolik.

[7] Berikut ini, antara lain, materi yang perlu dibahas di dalam masa persiapan : Pastor Katolik; Gereja Katolik; Pelayan Gereja Katolik (Hierarki, Hidup Religius, Peranan Kaum Awam, Dewan Paroki); Sakramen-Sakramen; Liturgi Gereja Katolik (Tahun liturgi, Perlengkapan Liturgi); Devosi di dalam Gereja Katolik (kepada Bunda Maria dan Santo-Santa); Praktek Hidup sehari-hari (Sepuluh Perintah Allah dan Lima Perintah Gereja).

[8] Bdk. Kan 872.

[9] Bdk. Kan 873.

[10] Bdk. Kan 874.

[11] Bdk. Kan 874§1 ᵒ4

[12] Bdk. Kan 874§1 ᵒ5

[13] Hari Raya

a.       Yang termasuk Hari Raya Wajib adalah Hari Raya Natal, Hari Raya Penampakan Tuhan, Tri Hari Suci (Kamis Putih, Jumat Agung dan Sabtu Vigili), Rabu Abu, Oktaf Paskah, Peringatan Arwah, Hari Raya Kenaikan Tuhan, Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus, Hari Raya Santa Perawan Maria Bunda Allah, Hari Raya Santa Perawan Maria Dikandung Tanpa Noda, Hari Raya Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga, Hari Raya Santo Yusuf, Hari Raya Santo Petrus dan Paulus, Hari Raya Semua Orang Kudus.

b.       Hanya Konferensi Wali Gereja yang berwenang, dengan persetujuan Tahta Apostolik, menghapus beberapa dari Hari Raya wajib itu atau memindahkan Hari Raya itu ke Hari Minggu.

c.       Hari Raya yang dipindahkan ke hari Minggu: Hari Raya Penampakan Tuhan, Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus.

d.       Pada Hari Raya ini tidak diperbolehkan merayakan Perayaan Ekaristi Votif dan Perayaan Ekaristi Kelompok

[14] Hari Minggu Biasa

1.       Pada Hari Minggu, Gereja merayakan misteri Paskah, di mana seluruh umat berkumpul untuk mendengarkan Sabda Allah dan berpartisipasi dalam Ekaristi untuk mengenang derita, kebangkitan dan kemuliaan Tuhan Yesus dan bersyukur kepada Allah yang telah melahirkan kita kembali ke dalam pengharapan yang hidup melalui kebangkitan Yesus Kristus dari Mati (1Ptr 1:3). Atas dasar itu, perayaan Ekaristi Hari Minggu Biasa tidak boleh dikalahkan oleh perayaan-perayaan lain. Maka, kendati ada perayaan Ekaristi Votif, umat tetap harus merayakan Perayaan Ekaristi Mingguan di paroki bersama dengan umat yang lain.

2.       Hal yang sama berlaku juga untuk Perayaan Ekaristi Votif yang diselenggarakan pada hari Sabtu sore. Dalam tradisi Liturgi, Hari Minggu sudah terhitung sejak hari Sabtu sore. Karena itu pada hari Sabtu sore ada kebiasaan merayakan Ekaristi Hari Minggu. Atas dasar itu maka ditegaskan bahwa pada hari Sabtu sore dapat diadakan Perayaan Ekaristi Mingguan sehingga jika ada Perayaan Ekaristi Votif diselenggarakan pada hari Sabtu sore, umat masih harus merayakan Perayaan Ekaristi Mingguan di paroki bersama dengan umat yang lain.

[15] Bdk. Kan 889 § 1

[16] Bdk. KHK 1066 – Sebelum perkawinan dirayakan, haruslah pasti bahwa tak satu hal pun menghalangi perayaannya yang sah dan licit.

[17] Biaya ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan Kantor Pencatatan Sipil setempat.

Postingan Populer