Pedoman Pelayanan Pastoral
PEDOMAN PELAYANAN PASTORAL
PAROKI SANTO AGUSTINUS
PURBALINGGA
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI………..
PENGANTAR………
PELAYANAN SAKRAMEN BAPTIS….
1. Pelayanan
Baptis Bayi
2. Pelayanan
Baptis Remaja
3. Pelayanan
Baptis Dewasa
4. Pelayanan
Baptis Lansia
5. Pelayanan
Baptis Darurat
6. Penerimaan
/ Pembaptisan Umat Non Katolik
7. Wali
Baptis
PELAYANAN SAKRAMEN
EKARISTI….
1. Perayaan
Ekaristi di Gereja
2. Perayaan
Ekaristi di Stasi-stasi
3. Perayaan
Ekaristi Komunitas Religius
4. Perayaan
Ekaristi Lingkungan-lingkungan
5. Pelayanan
Perayaan Ekaristi Votif
6. Pelayanan
Komuni Pertama
7. Pelayanan
Komuni Orang sakit
PELAYANAN SAKRAMEN
PENGUATAN (KRISMA)….
PELAYANAN SAKRAMEN
PERKAWINAN……
1. Berkaitan
dengan pelayanan Gerejawi…
a. Syarat-syarat
b. Biaya
Administrasi
c. Waktu
Pelayanan Pelaksanaan Perkawinan
d. Lain-lain
2.
Berkaitan dengan Pelayanan Sipil
a. Syarat-syarat
b. Biaya
Pembuatan Akta Perkawinan Sipil
c. Biaya
Tambahan
d. Bagi
WNI Keturunan
PELAYANAN SAKRAMEN REKONSILIASI…….
PELAYANAN SAKRAMEN PENGURAPAN ORANG SAKIT…
PELAYANAN
KEMATIAN/PANGRUKTILAYA……
1.
Sekitar Peristiwa Kematian
2.
Perawatan Jenazah
3.
Pelayanan Pemberkatan Jenazah
4.
Pelayanan Peringatan Arwah
PENUTUP……
PENGANTAR
Buku
ini berisi panduan praktis pelayanan pastoral untuk umat beriman di wilayah
Paroki Santo Agustinus Purbalingga. Pelayanan pastoral maksudnya pelayanan yang
berkaitan dengan tanggungjawab pastor (gembala).
Salah
satu bentuk pelayanan pastoral adalah pelayanan sakramental, yakni pelayanan
yang berkaitan dengan penerimaan sakramen-sakramen Gereja, seperti: Sakramen
Baptis, Sakramen Ekaristi, Sakramen Penguatan (Krisma), Sakramen Rekonsiliasi,
Sakramen Perkawinan, (Sakramen Pastorat) dan Sakramen Pengurapan Orang sakit.
Selain
itu, Pastor juga masih memberikan pelayanan lain yang mengalir dari/berkaitan
dengan sakramen-sakramen Gereja di atas, seperti berbagai bentuk sakramentali
atau upacara dan pemberkatan.
Panduan
ini ditujukan untuk seluruh umat beriman, para pemuka umat dan petugas/pelayan
pastoral (Pastor, biarawan–biarawati dan kaum awam) yang berdomisili di wilayah
paroki Santo Agustinus Purbalingga. Maka panduan ini mungkin berbeda dengan
kebiasaan/praktek di tempat lain.
Panduan
ini diharapkan mejadi media komunikasi dan informasi bagi seluruh umat beriman,
para pemuka umat dan para petugas/pelayan pastoral, khususnya berkaitan dengan
pelayanan pastoral di Paroki ini. Komunikasi yang baik dan informasi yang jelas
diharapkan semakin mendukung berkembangnya persekutuan umat dan persaudaraan
sejati di Paroki ini.
Komunikasi
yang baik dan informasi yang jelas diharapkan semakin mengurangi kemungkinan
terjadinya salah paham dan berbagai bentuk ketidakpuasan di dalam kehidupan
bersama, baik di tingkat lingkungan/stasi maupun di tingkat Paroki. Panduan ini
diharapkan juga menjadi sarana untuk membangun persepsi dan pengertian yang
sama, semangat sehati dan sepikir, seperti nampak dalam Gereja Perdana (Kis. 2,
42-47).
Panduan
praktis ini disusun berdasarkan beberapa pertimbangan, yakni: Kebutuhan Paroki Santo
Agustinus dan Kebijakan Dekanat Tengah Keuskupan Purwokerto, Ketentuan Pastoral
Keuskupan Regio Jawa dan juga Kitab Hukum Kanonik edisi terbaru.
Akhir
kata, semoga panduan praktis ini bisa dipergunakan sebaik mungkin untuk
membangun persekutuan umat paroki yang kuat, yang sehati dan sepikir, yang
mampu menjadi garam dan terang bagi orang lain.
PELAYANAN SAKRAMEN BAPTIS
1.
Pelayanan
Baptis Kanak-kanak[1] :
a. Pelayanan
pembatisan kanak-kanak dilaksanakan setiap hari Minggu Kedua di dalam bulan,
pukul 09.00 WIB (setelah Perayaan Ekaristi) di Gereja. Jika ada alasan-alasan
yang masuk akal, dimungkinkan untuk membaptis bayi di luar Minggu Kedua.
b. Syarat-syarat
Pembaptisan Kanak-kanak (0-7 tahun)
:
1) Kanak-kanak
berumur antara 0-7 tahun atau yang belum dapat menggunakan akal budi secara
cukup dan belum dibaptis.
2) Kanak-kanak
dibaptis di Gereja paroki orang tuanya, kecuali ada alasan wajar lain.
3) Orang
tua (ayah dan ibu) dan wali baptis Wajib
mengikuti persiapan dan pendampingan/katekese pembaptisan kanak-kanak serta
pelatihan sebelum hari Minggu pembaptisan. Tidak
mengikuti pendampingan dan pelatihan dianggap mengundurkan diri/batal.
4) Salah
satu orang tua/walinya katolik dan menyetujuinya.
5) Ada
kepastian bahwa kanak-kanak tersebut akan dididik secara Katolik.
6) Mengisi
formulir baptis kanak-kanak yang disediakan di Sekretariat Paroki.
7) Menyerahkan
kembali formulir baptis kanak-kanak yang sudah diisi dan diketahui oleh ketua
lingkungan/stasi disertai copy Akta/Surat Perkawinan Orang Tua, copy Surat/Akta
Kelahiran Anak, paling lambat hari Kamis sebelum hari Minggu pembaptisan
8) Hendaknya
ada kebijakan dan pendampingan khusus[2] untuk pendampingan
kanak-kanak yang berusia antara 0-7 tahun, bagi para orang tua dan anak-anak
mereka.
2.
Pelayanan
Baptis Dewasa
a.
Yang dimaksudkan dengan kelompok dewasa
adalah pria dan wanita yang telah berusia genap 7 tahun dan yang sudah dapat
menggunakan akal budi secara cukup. Pembaptisan untuk kelompok ini dilaksanakan
setelah proses katekumenat selesai dan diusahakan sekitar peristiwa Paskah.
b.
Syarat-syarat pelayanan Baptis Dewasa;
1) Belum
dibaptis[3].
2) Menyatakan
kehendaknya untuk dibaptis
3) Mengetahui tentang kebenaran-kebenaran iman dan kewajiban-kewajiban
Kristiani
4) Mengikuti proses inisiasi lengkap yang lamanya tidak kurang dari satu tahun[4].
c.
Mekanisme Pelayanan Baptisan Dewasa
1)
Pendaftaran Baptisan Dewasa
a) Pengumuman pendaftaran Katekumen baru dilakukan pada bulan Februari/Maret
di Gereja, melalui mimbar gereja, sekolah dan Media Komunikasi Grup online.
b) Calon atau peminat atau simpatisan mengambil formulir pendaftaran pelajaran
agama Katolik (rangkap dua) di sekretariat paroki. Setelah diisi, lalu
ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Ketua Lingkungan tempat domisili
calon. Satu lembar ditinggal di
lingkungan sebagai arsip dan satu lembar lagi diserahkan ke sekretariat Paroki
atau Tim Katekese Paroki.
c) Pemohon dapat menentukan tempat pendampingan: apakah di sekolah atau di
gereja atau di lingkungan yang menyelenggarakan pelajaran.
2)
Tahapan dan Proses Pelayanan Baptisan Dewasa
a) MASA Pra-katekumenat: untuk para simpatisan
Adalah masa
pendampingan para simpatisan selama dua sampai tiga bulan supaya mereka semakin
mantap, siap dan serius untuk mendalami ajaran dan iman Katolik. Masa
pra-katekumenat ini akan diakhiri dengan penerimaan TAHAP I.
b) TAHAP I: pelantikan simpatisan menjadi katekumen
i.
Adalah pelantikan simpatisan menjadi katekumen. Dengan tahap ini,
diharapkan ada pengenalan timbal balik
yang makin intens antara pribadi katekumen dengan Gereja. Katekumen makin
mengenal Gereja dan Gereja juga makin mengenal pribadi katekumen.
ii.
Mengingat tujuan di
atas, pelantikan tahap I dilaksanakan di lingkungan/stasi masing-masing.
Lingkungan/Stasi diharapkan bisa menjadi tempat bagi para katekumen untuk lebih
mengenal dan dikenal Gereja.
iii.
Upacara pelantikan
tahap I di lingkungan/stasi dapat dilaksanakan dalam ibadat penerimaan yang
dipimpin oleh prodiakon dan dihadiri oleh ketua, pengurus dan warga lingkungan/stasi
sebagai perwakilan Gereja.
c) Mekanisme pelantikan tahap I
i. Simpatisan mengambil formulir di sekretariat paroki. Ada dua formulir,
yakni formulir permohonan tahap I dan formulir bukti penerimaan tahap I. Masing-masing
formulir berjumlah dua lembar.
ii. Formulir permohonan tahap I diisi dan ditandatangani oleh pemohon, guru
pendamping dan ketua lingkungan. Satu lembar diserahkan ke lingkungan dan satu
lembar yang lain diserahkan ke sekretariat paroki.
iii. Tim Katekese Paroki akan memberitahukan via
surat kepada ketua lingkungan/stasi seandainya di lingkungan/stasi yang
bersangkutan, ada simpatisan yang akan menerima tahap I.
iv. Ketua lingkungan/stasi berkoordinasi dengan pengurus lingkungan/stasi dan
prodiakon lingkungan/stasi untuk mengadakan upacara tahap I. Di sini,
dibutuhkan kepekaan, kerendahan hati dan semangat pelayanan dari ketua dan
pengurus lingkungan/stasi untuk proaktif. Perlu diingat bahwa simpatisan adalah
’tamu’ dan ’orang baru’ dalam lingkungan Gereja. Maka, jika ada beberapa
kekeliruan, harap dimaklumi. Mereka belum tahu apa-apa. Justru ketua lingkungan/stasi-lah
yang harus membimbing dan memberi tahu.
v. Ketua lingkungan/stasi mengadakan upacara/ibadat penerimaan yang dipimpin
oleh prodiakon. Buku penerimaan tahap I bisa meminjam di gereja. Setelah
selesai digunakan, harap segera dikembalikan karena akan digunakan oleh
lingkungan/stasi yang lain.
vi. Setelah menerima tahap I, katekumen segera mengisi formulir bukti
penerimaan tahap I yang ditandatangani oleh pemohon, ketua lingkungan/stasi dan
guru pendamping. Satu lembar formulir diserahkan kepada ketua lingkungan/stasi
sebagai arsip lingkungan/stasi, dan satu lembar yang lain diserahkan kepada
sekretariat paroki
d) MASA Katekumenat: untuk para katekumen
i.
Adalah masa pembinaan
intensif melalui pengajaran agama. Tujuannya supaya para katekumen mengetahui
dan memahami pokok-pokok iman agama Katolik (Allah Tritunggal, Yesus Kristus,
Gereja, Maria, Sakramen, Doa, Liturgi, dll). Masa ini menjadi masa yang panjang
sekaligus penting karena di sinilah para katekumen memahami apa, siapa dan
bagaimana seluk beluk iman dan ajaran Gereja Katolik.
ii.
Selain mengetahui
secara intelektual, para katekumen juga diharapkan mulai menghidupi cara hidup
Katolik. Maka, para katekumen sudah harus mulai aktif ke gereja dan mengikuti
kegiatan di lingkungan/stasi maupun kelompok kategorial. Di sinilah peran ketua
dan pengurus lingkungan/stasi untuk melibatkan para katekumen dalam
kegiatan-kegiatan di lingkungan/stasi-nya masing-masing.
iii.
Masa katekumenat
berkisar antara 7-8 bulan, tergantung dari kesiapan diri katekumen. Masa ini
akan diakhiri dengan wawancara seleksi oleh pastor paroki dan tim katekese.
Wawancara ini bertujuan untuk melihat apakah katekumen tersebut layak untuk
melanjutkan ke tahap selanjutnya
e) TAHAP II: pelantikan dari katekumen menjadi calon baptis
i.
Setelah katekumen
dinilai layak untuk melanjutkan ke proses selanjutnya, mereka akan menjalani
upacara penerimaan tahap II. Upacara penerimaan dilakukan di gereja dan
dipimpin oleh Pastor Paroki.
ii.
Di Paroki St.
Agustinus Purbalingga, penerimaan tahap II biasanya dilakukan antara bulan
Januari-Februari (awal masa Prapaskah).
f) Mekanisme pelantikan tahap II
i. Katekumen mengambil
formulir di sekretariat. Ada dua formulir, yakni formulir permohonan tahap II
dan formulir bukti penerimaan tahap II. Masing-masing formulir berjumlah 2
lembar.
ii. Formulir permohonan tahap
II diisi dan ditandatangani oleh pemohon, guru pendamping dan ketua lingkungan/stasi.
Satu lembar diserahkan ke lingkungan/stasi dan satu lembar yang lain diserahkan
ke sekretariat paroki.
iii. Pemohon mengikuti
wawancara seleksi dan latihan penerimaan tahap II di gereja.
iv. Setelah menerima tahap
II, katekumen segera mengisi formulir bukti penerimaan tahap II yang
ditandatangani oleh pemohon, ketua lingkungan/stasi dan guru pendamping. Satu
lembar formulir diserahkan kepada ketua lingkungan/stasi sebagai arsip
lingkungan/stasi, dan satu lembar yang lain diserahkan kepada sekretariat
paroki.
g) MASA Persiapan Terakhir: untuk para calon baptis
Adalah masa
persiapan terakhir untuk para calon baptis. Mereka disiapkan secara intensif
untuk menerima sakramen-sakramen inisiasi (baptis, penguatan/krisma dan komuni
pertama), misalnya dengan mengikuti retret, rekoleksi, dll. Pada masa ini, para
calon baptis juga sudah harus memilih nama baptis dan wali baptis. Masa ini
dilaksanakan selama masa prapaskah dan akan diakhiri dengan penerimaan tahap
III.
h) TAHAP III: upacara inisiasi untuk para calon baptis
Tahap III ini berupa penerimaan sakramen inisiasi
(biasanya baptis dan komuni pertama). Inilah puncak dari seluruh proses
pendampingan baptisan. Di Paroki St. Agustinus Purbalingga, biasanya tahap III
diterimakan pada Perayaan Ekaristi Vigili Paskah.
i) Mekanisme Tahap III
i. Calon Baptis mengambil formulir di sekretariat. Ada dua formulir, yakni
formulir permohonan penerimaan baptisan dan formulir bukti penerimaan baptisan.
Masing-masing formulir berjumlah 2 lembar.
ii. Formulir permohonan baptisan diisi dan ditandatangani oleh pemohon, guru
pendamping dan ketua lingkungan/stasi. Satu lembar diserahkan ke lingkungan/stasi
dan satu lembar yang lain diserahkan ke sekretariat paroki.
iii. Formulir permohonan penerimaan tahap III ditulis dengan huruf kapital,
lengkap dengan nama baptis dan wali Baptis.
iv. Pemohon mengikuti rekoleksi dan latihan penerimaan baptisan di gereja.
v. Setelah menerima tahap III, baptisan baru segera mengisi formulir bukti penerimaan tahap III yang ditandatangani oleh pemohon, ketua lingkungan/stasi
dan guru pendamping. Satu lembar formulir diserahkan kepada ketua lingkungan/stasi
sebagai arsip lingkungan/stasi, dan satu lembar yang lain diserahkan kepada
sekretariat paroki.
j) Masa Mistagogi: untuk baptisan baru
Pada masa ini, para baptisan baru dimantapkan kembali
imannya dan dibawa masuk ke dalam lingkungan dengan segala kebiasaan dan
kegiatannya. Pada umumnya, masa ini berlangsung pada masa Paskah dan diakhiri
dengan Hari Raya Pentakosta. Oleh karena itu, di Paroki St. Agustinus
Purbalingga, masa mistagogi digunakan sekaligus sebagai persiapan penerimaan sakramen
Penguatan/Krisma bagi baptisan baru yang sudah berumur 14 tahun ke atas.
3.
Pelayanan
Baptis Darurat
a.
Dapat diberikan kepada bayi, anak-anak,
remaja, orang dewasa dan lansia yang berada di dalam bahaya maut.
b. Berikut beberapa ketentuan berkaitan dengan Baptis Darurat :
1) Dapat diberikan kepada bayi, anak-anak, remaja, orang dewasa, dan lansia
yang berada di dalam bahaya maut.
2) Pembaptisan dapat dilaksanakan di luar gereja atau ruang doa, seperti rumah
pribadi atau Rumah Sakit.
3) Dapat dilakukan oleh siapapun yang mempunyai maksud yang semestinya dan
menggunakan cara pembaptisan yang benar[5].
4) Dalam keadaan darurat, perlu dipertimbangkan untuk sekaligus memberikan
Sakramen Pembaptisan, Sakramen Ekaristi/Komuni dan Sakramen Minyak Suci.
5) Orang yang dibaptis dalam keadaan darurat dan kemudian sehat kembali, perlu
mendapatkan pendampingan lanjut dalam hal pemahaman iman Katolik, hidup
menggereja dan hidup doa.
6) Pelayan baptis bersama dengan pengurus Lingkungan/Stasi hendaknya segera
mencatatkan yang terbaptis ke dalam Buku Baptis yang ada dalam Sekretariat Paroki.
4.
Penerimaan/Pembaptisan
Umat non-Katolik
a.
Pelayanan ini ditujukan untuk umat yang
berasal dari Gereja-gereja non-katolik dan mau bergabung ke dalam Gereja
Katolik.
b.
Pelayan dari Gereja Katolik hendaknya
memberikan pelayanan dengan langkah-langkah berikut :
i.
Meneliti identitas umat yang bersangkutan
beserta motivasi untuk bergabung ke dalam Gereja Katolik.
ii. Meneliti Surat baptis yang ada, cara pembaptisan yang mereka terima di
Gereja asal[6].
iii. Berdasarkan
data-data yang ditemukan, pelayan Katolik beserta dengan Tim Katekese Paroki
menentukan proses penerimaan atau proses pembaptisan.
c.
Umat yang akan diterima di dalam Gereja
Katolik hendaknya mengikuti proses persiapan/katekese secukupnya dengan
bimbingan Tim Katekese Paroki[7]
d.
Penerimaan umat tersebut ke dalam Gereja
Katolik hendaknya dilakukan di dalam perayaan Ekaristi Umat.
e.
Umat yang harus dibaptis kembali hendaknya
mengikuti proses inisiasi penuh bersama dengan para katekumen lain, selaras
dengan kebijakan yang ada.
5.
Wali
Baptis
a.
Setiap Calon Baptis
sedapat mungkin mempunyai wali baptis[8]. Wali baptis tidak dimaksudkan demi seremonial upacara baptis dan bukan
saksi baptis, tetapi mempunyai fungsi dan tugas khusus bagi calon baptis dalam
kehidupan iman selanjutnya. Maka Calon baptis hendaknya memilih wali baptis
sejak masa katekumenat.
b.
Syarat-syarat untuk menjadi wali baptis :
1) Satu pria atau satu wanita atau juga pria dan wanita[9].
2) Orang Katolik yang sudah dibaptis, sudah menerima Penguatan/Krisma dan Sakramen
Ekaristi Mahakudus[10].
3) Dewasa, yaitu telah berusia genap 16 tahun dan sehat kejiwaannya.
4) Mempunyai kemampuan untuk menjalankan kewajiban sebagai wali baptis.
5) Sehat
rohani serta sesuai dengan iman Katolik.
6) Tidak
murtad, tidak kehilangan nama baik, tidak sedang dijatuhi hukuman Gereja[11].
7) Bukan ayah
atau ibu dari calon baptis[12].
8) Harus
mengenal baik katekumen yang dibimbingnya.
9) Disetujui
oleh Pastor Paroki.
PELAYANAN SAKRAMEN
EKARISTI
1.
Pelayanan Perayaan Ekaristi di Gereja :
1)
Perayaan Ekaristi Harian dirayakan setiap
hari pukul 05.30.
2)
Perayaan Ekaristi Mingguan dirayakan
setiap hari Sabtu pukul 18.00; hari Minggu pukul 07.00 Catatan: Perayaan Ekaristi hari Minggu V pukul 07.00 adalah Perayaan
Ekaristi Bahasa Jawa.
3)
Perayaan Ekaristi Jumat Pertama dirayakan
setiap hari Jumat pertama dalam bulan pada pukul 18.00. Catatan: Perayaan Ekaristi Jumat Pertama sore hari dilanjutkan
dengan Adorasi kepada Sakramen Maha Kudus.
4)
Perayaan Ekaristi Sabtu Imam dirayakan
setiap hari Sabtu setelah Jumat pertama dalam bulan pada pukul 05.30.
5)
Perayaan Ekaristi
pada hari Minggu V pukul 07.00 dipusatkan di Gereja Paroki. Di stasi-stasi
dilayani dengan ibadat oleh prodiakon.
2.
Pelayanan Perayaan Ekaristi Stasi-stasi :
·
Stasi Bobotsari
Perayaan Ekaristi Mingguan dirayakan
setiap hari Minggu pukul 07.00.
·
Stasi Bukateja
Perayaan Ekaristi Mingguan dirayakan
setiap hari Minggu pukul 07.00
·
Stasi Kalialang:
Perayaan Ekaristi Mingguan dirayakan setiap hari Minggu pukul 10.00
·
Stasi Pengadegan: Perayaan Ekaristi
Mingguan dirayakan setiap hari Minggu II dan IV pukul 10.00
·
Stasi Kedungbenda: Perayaan Ekaristi
Mingguan dirayakan setiap hari Sabtu II dan IV pukul 18.00
·
Stasi Pelumutan: Perayaan Ekaristi Mingguan dirayakan
setiap hari Sabtu I dan III pukul 18.00
·
Stasi Wanogara / Karangmoncol-Rembang: Perayaan Ekaristi Mingguan dirayakan setiap hari Minggu I dan III pukul 10.00
3.
Pelayanan
Perayaan Ekaristi Komunitas Religius
a.
Komunitas Suster SND dilayani setiap hari Sabtu
pukul 05.30.
4.
Pelayanan
Perayaan Ekaristi Votif
Perayaan Ekaristi Votif adalah Perayaan
Ekaristi yang dipersembahkan untuk :
1)
Mengenang Misteri Iman, seperti: untuk
menghormati Tritunggal Maha Kudus, untuk menghormati Hati Kudus Yesus dalam Perayaan
Ekaristi Jumat Pertama dengan liturgi khusus.
2)
Menghormati St. Perawan Maria atau orang
Kudus dengan menggunakan rumus liturgi khusus.
3)
Pewartaan iman, seperti: mendoakan orang
sakit, mohon perdamaian, aneka peringatan (ulang tahun, arwah, dsb), dan aneka
pemberkatan.
5.
Kebijakan
Umum Pelayanan Perayaan Ekaristi Votif:
1)
Perayaan Ekaristi Votif tidak diperbolehkan
pada Hari Raya[13].
2)
Dengan pertimbangan
pastoral, Perayaan Ekaristi Votif diperbolehkan pada Hari Pesta dan Hari Minggu
Biasa[14].
3)
Perayaan
Ekaristi Pemberkatan Jenazah.
a. Diperbolehkan
pada hari Minggu manapun (termasuk pada hari Minggu sesudah Natal, dan pada
Hari Minggu biasa), kecuali pada hari Minggu Raya Wajib, Hari Minggu Adven,
Hari Minggu Prapaskah dan Hari Minggu Paskah.
b. Sebaiknya
tidak dilaksanakan bila tidak ada jaminan adanya suasana hikmat selama Perayaan
Ekaristi berlangsung.
c. Perayaan
Ekaristi sebaiknya dilaksanakan di gereja. Dengan alasan tertentu, perayaan
ekaristi boleh dilaksanakan di rumah, tapi tidak boleh dilaksanakan di rumah
duka (Sentosa Purbalingga).
4)
Perayaan
Ekaristi Arwah.
a. Dapat
dilaksanakan pada saat berita kematian diterima, pada hari pemakaman (sesudah
atau sebelum pemakaman), pada hari peringatan, kendatipun hari itu jatuh pada
hari biasa dalam masa Adven, dalam Oktaf Natal dan Masa Prapaskah, kecuali pada
hari Rabu Abu dan Pekan Suci.
b. Perayaan
Ekaristi hari peringatan arwah tidak menggantikan Perayaan Ekaristi Hari Minggu
biasa. Artinya, bilamana karena alasan pastoral yang sungguh-sungguh perlu, Perayaan
Ekaristi Peringatan Arwah harus dilaksanakan bertepatan pada hari Minggu biasa,
maka umat wajib menghadiri Perayaan Ekaristi Hari Minggu terlebih dahulu.
c. Perayaan
Ekaristi Hari Peringatan Arwah hendaknya dilaksanakan sesudah Perayaan Ekaristi
wajib.
5)
Perayaan
Ekaristi Perkawinan
a. Diperbolehkan pada Hari Minggu Biasa dan pada Hari Minggu Masa Natal,
dengan ketentuan :
i) Bilamana dirayakan dalam Perayaan Ekaristi Umat maka tata perayaan, doa-doa
dan rumusan liturgi yang digunakan adalah tata perayaan, doa-doa dan rumusan liturgi
Hari Minggu yang bersangkutan.
ii) Bila dirayakan di luar Perayaan Ekaristi Umat, maka tata perayaan, doa-doa
dan rumusan menggunakan liturgi perkawinan. Tetapi harus diingat bahwa Perayaan
Ekaristi ini tidak menggantikan Perayaan Ekaristi Mingguan. Penegasan ini
didasarkan pada kenyataan bahwa karena ada Perayaan Ekaristi Perkawinan di luar
Perayaan Ekaristi Umat pada hari Minggu, umat tidak menghadiri Perayaan
Ekaristi pada hari minggu lagi.
b. Tidak diperbolehkan pada Hari Raya, Hari Minggu di masa Adven, selama Masa
Prapaskah, Hari Minggu dalam Oktaf Paskah.
6)
Pelayanan
Komuni Pertama
a. Sakramen Komuni Pertama adalah sakramen kesatuan antara manusia dengan
Tuhan di dalam Tubuh dan DarahNya. Maka, perlu kesadaran orang tua supaya
mengingatkan anak-anaknya untuk menerima sakramen ini.
b. Sakramen ini diberikan kepada kanak-kanak yang telah menerima sakramen
baptis sejak masih bayi, tetapi belum dapat meyambut komuni, karena usia dan
penghayatan akan ekaristi di dalam hidupnya belum memadai. Penerimaan komuni pertama
dilaksanakan setiap tahun sekali, yakni pada Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus.
c.
Pendaftaran
i.
Pendaftaran mulai
dibuka pada awal bulan Desember.
ii.
Bagi mereka yang
ingin menerima sakramen ini, diharapkan mengambil formulir pendaftaran calon
komuni pertama di sekretariat paroki atau guru agama masing-masing sekolah (dua
lembar). Formulir
ditandatangani oleh pemohon, guru pendamping dan mengetahui ketua lingkungan/stasi.
iii.
Formulir diserahkan
kepada sekretariat paroki
atau guru agama di masing-masing sekolah dan lingkungan/stasi
d.
Syarat-syarat
penerimaan Komuni pertama sebagai berikut :
i.
Usia sekurang-kurangnya 10 tahun (kelas IV
SD)
ii.
Mengisi formulir pendaftaran komuni
pertama
iii. Menyerahkan
kembali formulir yang telah diisi dan diketahui oleh orang tua dan ketua
lingkungan/stasi
iv. Menyerahkan
Surat Baptis terbaru
v.
Mengikuti persiapan
dan pembinaan/katekese komuni pertama
vi. Telah
menerima Sakramen Pengampunan Dosa
vii. Untuk anak-anak yang bersekolah di wilayah paroki St. Agustinus Purbalingga, tapi bukan berasal
dari paroki St. Agustinus Purbalingga, demi alasan-alasan yang masuk akal, bisa mengikuti pelajaran agama
persiapan komuni pertama di sekolah atau paroki St.
Agustinus Purbalingga. Sementara penerimaan
sakramennya diprioritaskan di paroki asal.
viii. Anak-anak
yang berasal dari stasi mengikuti pelajaran agama persiapan di stasinya
masing-masing dan mengikuti rekoleksi persiapan di paroki. Sementara penerimaan
komuni pertama boleh mengikuti di paroki ataupun di stasinya sendiri.
e.
Katekese
Persiapan Penerimaan Komuni Pertama
i.
Untuk mempersiapkan
penerimaan sakramen komuni pertama, akan diadakan pelajaran agama yang dimulai
bulan Januari.
ii.
Pelajaran akan
dilaksanakan di gereja, sekolah dan lingkungan/stasi (sejauh memungkinkan).
iii.
Ada 16 x pertemuan
dengan tema-tema yang sudah dirancang supaya calon dapat memahami
sungguh-sungguh makna misteri Ekaristi sebagai kehadiran Tuhan secara nyata.
iv.
Setelah 16 x pertemuan, ada kursus tambahan yang akan diberikan
untuk memperdalam lebih lanjut mengenai pengenalan praktis misa dan alat-alat
liturgi, serta sikap liturgis di dalam menerima komuni pertama dan pengakuan dosa.
7)
Pelayanan
Komuni Orang sakit
a. Pelayanan
Komuni untuk orang sakit dilaksanakan di rumah kediaman masing-masing atau di Rumah
Sakit.
b. Pelayanan diberikan oleh para prodiakon, para suster dan Pastor. Sangat
dianjurkan supaya keluarga si sakit menghubungi ketua lingkungan/stasi dan
prodiakon setempat untuk mendapatkan pelayanan ini.
c. Tuan rumah diharapkan mempersiapkan meja kecil dengan taplak putih untuk
meletakkan salib, lilin dan piksis tempat Sakramen Maha Kudus.
d. Hal-hal yang perlu dipersiapkan dan tata upacara pengiriman komuni orang
sakit bisa dilihat di dalam buku kumpulan upacara lain.
PELAYANAN
SAKRAMEN PENGUATAN/KRISMA
1. Sakramen
Penguatan/Krisma adalah sakramen persatuan dengan Allah yang ditandai dengan
pencurahan dan penerimaan Roh Kudus yang akan semakin mendewasakan iman
seseorang dan membuatnya berani menjadi saksi Injil Kerajaan Allah dalam hidup
sehari-hari.
2. Pelayanan penerimaan Sakramen Penguatan/Krisma dilaksanakan satu tahun
sekali, yakni pada Hari Raya Pentakosta.
3. Syarat-syarat
Penerimaan Sakramen Krisma :
a.
Sudah dibaptis dan
belum pernah menerima Sakramen Penguatan/Krisma[15].
b.
Dipandang sudah dapat menggunakan akal
budinya.
c.
Berusia genap 13
tahun atau Kelas 2 SMP.
d.
Mengisi formulir
penerimaan Sakramen Penguatan/Krisma.
e.
Menyerahkan kembali
formulir yang telah diisi dan diketahui Ketua Lingkungan/Stasi
f.
Menyerahkan Surat Baptis terbaru
g.
Mengikuti proses persiapan dan pembinaan /
katekese tentang Sakramen Penguatan/Krisma sekurang-kurangnya 20 kali pertemuan
(5 bulan)
4. Pendaftaran
a. Pendaftaran mulai dibuka pada awal bulan Desember.
b. Bagi mereka yang ingin menerima sakramen ini, diharapkan mengambil formulir
pendaftaran calon penguatan/krisma di sekretariat paroki atau guru agama
masing-masing sekolah (dua lembar). Formulir ditandatangani oleh
pemohon, guru pendamping dan mengetahui ketua Lingkungan/Stasi.
c. Formulir diserahkan kepada sekretariat paroki atau guru agama di masing-masing sekolah dan Lingkungan/Stasi.
d. Para ketua lingkungan/stasi diharapkan memotivasi warga lingkungan/stasi-nya yang belum menerima sakramen Penguatan/Krisma supaya dapat menerima sesegera mungkin.
Catatan Umum untuk Penerimaan Sakramen Inisiasi (Baptis, Penguatan/Krisma
dan Komuni Pertama)
1.
Perayaan Ekaristi
Penerimaan Sakramen tetap dilaksanakan di gereja, tapi perayaan penyambutan dan
ungkapan syukur dilaksanakan di masing-masing lingkungan/stasi.
Pertimbangannya: sebagai sebuah keluarga umat Allah dalam satu lingkungan/stasi,
sudah sepatutnya kita bersyukur apabila ada anggota keluarga yang lain yang
sedang bergembira menerima karunia sakramen inisiasi dari Tuhan.
2.
Maka, ketua
lingkungan/stasi seharusnya mengetahui pada tahun ini, siapa saja warga di
lingkungan/stasi-nya yang akan menerima sakramen baptis, komuni pertama dan penguatan/krisma.
Selain untuk kepentingan penyambutan, pengetahuan ini juga berfungsi supaya
lingkungan/stasi dapat mendampingi dan melibatkan para calon dalam
kegiatan-kegiatan di lingkungan/stasi. Proaktivitas dari
para ketua lingkungan/stasi sangat-sangat diharapkan.
3.
Tidak ada stips untuk
Pastor dalam penerimaan sakramen inisiasi. Jika ada orang tua ingin menyumbang,
dipersilakan memasukkan ke dalam kantong kolekte biasa.
PELAYANAN SAKRAMEN PERKAWINAN
1.
Berkaitan
dengan Pelayanan Gerejawi
a.
Calon mendaftarkan diri pada pastor paroki
dan sekretariat paroki sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum tanggal perkawinan
b.
Perlengkapan pendaftaran perkawinan
Gereja:
1) Surat
keterangan dari ketua lingkungan atau stasi tempat calon mempelai berdomisili.
2) Bagi
calon mempelai Katolik/Kristen, membawa surat baptis terbaru (tidak boleh lebih
dari enam bulan sejak tanggal diterbitkan).
3) Fotocopy
akta kelahiran.
4) Sertifikat
Persiapan Hidup Berkeluarga (PHB) atau Persiapan Perkawinan.
5) Fotocopy akta cerai hidup/kematian (suami/istri) bagi janda/duda.
6) Fotocopy surat izin atasan (bagi anggota POLRI atau TNI).
7) Pasfoto calon berdampingan ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar (wanita di
sebelah kiri).
8) Fotocopy KTP dan surat baptis dua orang saksi untuk pemberkatan di gereja.
c.
Penyelidikan
kanonik (Examen)[16]:
1) Penyelidikan
kanonik dilakukan secara pribadi oleh pastor dari pihak perempuan sebagai
prioritas jika kedua calon beragama katolik; atau oleh pastor pihak Katolik
jika pihak yang lain tidak Katolik.
2) Kewajiban
untuk melakukan penyelidikan kanonik tetap pada pastor paroki dari tempat
kediaman mempelai meskipun perkawinan dirayakan di tempat lain.
3) Jika
salah seorang dari calon mempelai sulit untuk menghadap pastor tersebut,
penyelidikan kanonik dapat diserahkan kepada pastor tempat ia sedang berada.
Pastor tersebut hendaknya selekas mungkin mengirimkan formulir penyeledikan
kanonik yang telah diisi itu.
4) Dalam
perkawinan beda agama, penyelidikan kanonik hendaknya dilakukan juga terhadap
pihak yang tidak Katolik. Jika ia menolak, hendaknya hal itu diberitahukan
kepada Ordinaris Wilayah.
5) Apabila
salah satu calon mempelai non-Katolik, maka diperlukan dua orang saksi untuk
membuat status bebas bagi calon mempelai tersebut.
d.
Mempelai menghadap Pastor Paroki, tiga
bulan sebelum hari perkawinan untuk :
1) Menentukan
waktu pelaksanaan penyelidikan Kanonik.
2) Menentukan waktu pelaksanaan latihan persiapan dan upacara perkawinan
3) Memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh dispensasi/izin untuk perkawinan
yang membutuhkan dispensasi/izin (perkawinan beda agama dan perkawinan beda gereja)
e.
Biaya
administrasi
·
Blangko Penyelidikan Kanonik dan Map –
Sukarela
·
Sumbangan Sukarela Pemakaian Listrik
Gereja (khusus bagi pengantin yang memakai Video
Shooting dan Sound System tambahan)
f.
Waktu
Pelayanan Pelaksanaan Perayaan Perkawinan
§ Hari
Senin – Jum’at : pukul 09.00 - 12.00 WIB
§ Hari
Sabtu – Minggu : pukul 10.00 - 12.00 WIB
g. Lain-lain
1) Umat
Paroki St. Agustinus Purbalingga mendapatkan prioritas pelayanan apabila
terjadi permintaan dari umat paroki lain untuk pemberkatan perkawinan dalam
waktu yang bersamaan.
2) Oblationes (sumbangan bebas) untuk peneguh perkawinan (Pastor) sesuai kemampuan
mempelai.
3) Ucapan dan ungkapan terima kasih untuk Kelompok Koor/Paduan Suara/Vocal
Group, misdinar, atau petugas lain diserahkan pada kebijakan masing-masing
mempelai.
4) Mempelai dapat memberi ucapan dan ungkapan terima kasih kepada koster
maupun petugas lain, sesuai kemampuan mempelai.
2.
Berkaitan
dengan Pelayanan Sipil
a. Para mempelai hendaknya mengurus sendiri hal-hal yang berkaitan dengan
Pencatatan Sipil.
b. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil dapat dilaksanakan:
-
Di kantor Catatan Sipil
-
Di luar kantor Catatan Sipil
c.
Syarat-syarat
Pencatatan Perkawinan Sipil :
1) Copy
Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama/Gereja (Testimonium
Matrimonii.
2) Copy
Akta Kelahiran/Surat Kenal Kelahiran yang masih berlaku dan telah dilegalisir
(yang asli dilampirkan).
3) Surat
Model N1 s/d N4 dari Desa/Kelurahan yang telah dilegalisir kecamatan setempat.
4) Copy
KTP yang bersangkutan dan KTP orang tua, serta Kartu Keluarga.
5) Copy
Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia dari yang bersangkutan atau kedua orang
tua (Bagi WNI keturunan).
6) Copy
Surat ganti nama dari yang bersangkutan dan kedua orang tua (Bagi WNI
keturunan).
7) Copy
Akte Perkawinan orang tua yang telah dilegalisir.
8) Copy
Akte Kematian Orang tua (bagi WNI keturunan).
9) Surat
Keterangan Dokter dari RSU/DKK/Puskesmas.
10) Surat
Keterangan Imunisasi dari Dokter RSU/DKK/Puskesmas.
11) Surat
Pernyataan belum/sudah pernah Kawin bermeterai Rp. 6.000,00 yang diketahui Desa/Kelurahan
dan Kecamatan.
12) Surat izin
dari orang tua yang diketahui Desa/Kelurahan bila calon mempelai belum mencapai
umur 21 tahun.
13) Surat
Pernyataan pindah agama bila calon mempelai berbeda agama, diketahui oleh pemuka
agama yang memberkati.
14) Surat Izin
Pengadilan Negeri bagi calon mempelai yang masih dalam ikatan perkawinan, bila izin
agama mengizinkan.
15) Akta Perceraian bagi calon mempelai yang berstatus duda/janda.
16) Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 5 helai dengan posisi isteri di
sebelah kiri suami.
17) Surat izin atasan bagi anggota TNI atau POLRI.
18) Fotocopy
KTP dua orang saksi.
d.
Biaya pembuatan Akte
Perkawinan Catatan Sipil[17]
1.
Biaya Pelayanan Pencatatan Sipil:
1) Pelayanan Pencatatan Sipil di dalam kantor : Rp. 75.000,00
2) Pelayanan Pencatatan Sipil di luar kantor :
Rp. 100.000,00
2.
Biaya Tambahan
1) Keterlambatan
pendaftaran melebihi 15 hari sebelum hari H pemberkatan di dalam kantor Catatan
Sipil Rp. 40.000,00
2) Keterlambatan
pendaftaran melebihi 15 hari sebelum hari H pemberkatan di luar kantor Catatan
Sipil Rp. 60.000,00
PELAYANAN SAKRAMEN REKONSILIASI
1. Umat
diberi kesempatan menerima sakramen rekonsiliasi setiap hari sebelum (1 Jam
Sebelum Ekaristi dirayakan) atau sesudah Perayaan Ekaristi.
2. Penerimaan sakramen rekonsiliasi pada masa adven dan masa prapaskah dilaksanakan
di Gereja pada hari yang ditentukan.
3. Penerimaan sakramen rekonsiliasi untuk anak-anak sekolah untuk masa Adven
dan Prapaskah ditentukan Pastor Paroki bersama pihak sekolah.
4. Pelayanan sakramen rekonsiliasi untuk stasi-stasi menyesuaikan dengan
jadwal pelayanan perayaan ekaristi di stasi yang bersangkutan.
PELAYANAN SAKRAMEN PENGURAPAN ORANG SAKIT
1. Sakramen
Pengurapan Orang Sakit diberikan kepada :
a. Setiap orang beriman yang berada di dalam
situasi kritis atau terancam jiwanya karena suatu penyakit, usia lanjut, korban
kecelakaan, akan menjalani operasi besar, bencana alam, dsb.
b. Setiap orang beriman yang sudah lanjut
usia dan keadaan fisiknya lemah, sekalipun tidak timbul keadaan kritis atau
gawat.
c.
Orang sakit yang tidak sadar lagi atau
kehilangan penggunaan akal sehat, jika mereka pernah menyatakan keinginannya
sewaktu dalam keadaan sehat untuk menerima Sakramen ini.
2. Sakramen
Pengurapan Orang sakit bisa diterimakan kembali kepada si sakit ketika
penyakitnya kambuh kembali dan situasi semakin gawat.
3. Jika
dianggap perlu dan dikehendaki oleh si sakit, mereka yang sakit bisa menerima
terlebih dahulu sakramen rekonsiliasi.
4. Pelayan
Sakramen Pengurapan Orang Sakit adalah pastor, maka keluarga si sakit hendaknya
segera
menghubungi pengurus lingkungan/stasi, atau langsung bertemu dengan pastor
paroki.
5. Apabila
si sakit berada di Rumah Sakit, yang letaknya di luar Paroki St. Agustinus
Purbalingga, dimungkinkan sekali untuk menghubungi pastor paroki di mana Rumah
Sakit itu berada.
6. Pelayan
Sakramen Pengurapan Orang Sakit hendaknya segera mencatat data-data umat yang
dilayani di dalam Buku Paroki.
PELAYANAN KEMATIAN
1.
Sekitar
Peristiwa Kematian
a. Keluarga
yang berduka diharapkan memberitahukan kepada dan berkoordinasi dengan pengurus
lingkungan/stasi berkaitan dengan perawatan dan pemakaman/kremasi jenazah serta
pelayanan yang lain.
b. Pengurus
lingkungan/stasi menghubungi tim kerja pelayanan kematian DPP untuk pengadaan
peti, salib, dan perlengkapan lain.
c. Pengurus
lingkungan/stasi diharapkan memberikan data orang yang meninggal kepada sekretaris
paroki dan atau Pastor Paroki berkaitan dengan hal-hal berikut :
1) Nama
lengkap orang yang meninggal
2) Hari/tanggal
kematian
3) Usia
dari yang meninggal
4) Tempat
pemakaman/kremasi
5) Hari/tanggal
pemakaman/kremasi
6) Pelayan
upacara pemberkatan dan pemakaman
d. Berita
lelayu bisa diumumkan kepada umat melalui kesempatan Perayaan Ekaristi Harian,
Mingguan dan Media Komunikasi Grup aplikasi online.
2.
Perawatan
Jenazah
a.
Perawatan jenazah dilakukan oleh pengurus
lingkungan/stasi bekerja sama dengan tim kerja pelayanan kematian DPP.
b.
Perawatan jenazah juga dilakukan oleh
petugas lain, seperti rumah sakit atau rumah duka, berdasarkan situasi dan kebutuhan
yang ada.
c.
Keluarga yang berduka bisa mendapatkan
peti jenazah dengan segala kelengkapannya yang disediakan oleh tim kerja
pelayanan kematian DPP, dengan mengganti ongkos pembuatan sesuai ketentuan yang
ada.
3.
Pelayanan
Pemberkatan Jenazah
a.
Untuk jenazah yang tidak segera dimakamkan
atau masih disemayamkan di rumah duka dalam beberapa hari:
1) Pelayanan pemberkatan jenazah bisa dilakukan oleh Pastor atau prodiakon.
2) Pelayanan penutupan peti bisa dilakukan oleh prodiakon.
3) Pelayanan tirakatan bisa diatur oleh keluarga bersama dengan pengurus
lingkungan/stasi dan dipimpin oleh prodiakon setempat atau prodiakon yang
ditugaskan.
b.
Untuk jenazah yang
segera dimakamkan:
1) Pelayanan pemberkatan jenazah bisa digabungkan dengan penutupan peti,
dipimpin oleh Pastor.
c.
Prinsipnya :
1) Pastor
memberikan pelayanan satu kali antara hari kematian dan pemakaman, kecuali pengurus
lingkungan/stasi dan pastor paroki mengambil kebijakan lain dalam kasus-kasus
tertentu.
2) Setiap umat
katolik Paroki St. Agustinus Purbalingga bisa mendapatkan pelayanan pemberkatan
jenazah dan Perayaan Ekaristi Arwah di gereja, dan hendaknya bukan di rumah
atau tidak di rumah duka.
4.
Pelayanan
Peringatan Arwah
a.
Pelayanan peringatan arwah bisa dilakukan
dengan mengadakan Perayaan Ekaristi oleh Pastor atau Ibadat oleh prodiakon.
Mohon keluarga berkoordinasi dengan pengurus lingkungan/stasi dan pastor paroki
untuk membicarakan waktu pelaksanaan.
b.
Prinsipnya: pelayanan perayaan ekaristi
peringatan arwah akan selalu diberikan dengan tetap memperhatikan agenda
pelayanan pastoral yang lain dan frekuensi perayaan ekaristi di lingkungan.
c.
Perayaan Ekaristi peringatan arwah yang
jatuh pada hari Sabtu atau Minggu tetap bisa dilaksanakan dengan melihat aturan
tentang pelaksanaan misa votif pada pedoman sebelumnya.
[1] Penentuan usia bagi para calon
baptis yang dipergunakan di dalam panduan ini sebagai berikut:
1.
Dikategorikan
Kanak-kanak: berusia antara 0-7 tahun
2.
Dikategorikan Dewasa : berusia genap 7 tahun ke atas
[2] Jumlah calon baptis sekurang-kurangnya dua anak ; perlu dilaksanakan
pendampingan untuk calon baptis secukupnya; perlu diatur pendampingan bagi
orang tua dan wali baptisnya dalam bentuk persiapan atau rekoleksi. Pembaptisan
bisa dilaksanakan pada minggu keempat di dalam bulan.
[3] Bdk. Kan 864.
[4] Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa pasal 71 ayat 2 menyebutkan, “Pada umumnya baptis orang dewasa
dilaksanakan bagi katekumenat yang telah mempersiapkan diri selama kurang lebih
50 jam dalam waktu 1 tahun atau sekurang-kurangnya 3 bulan.”
[5] Ritus pembaptisan di dalam Gereja Katolik dilaksanakan dengan cara
menuangkan air ke atas kepala/dahi calon baptis tiga kali disertai dengan
kata-kata, “…….(nama calon baptis), aku
membaptis engkau dalam Nama Bapa (tuangkan sekali), dan Putera (tuangkan kedua
kali), dan Roh Kudus (tuangkan ketiga kali).
[6] Penelitian ditujukan untuk melihat Forma
(rumusan baptis) dan Materia
baptis yang mereka terima: apakah sama dengan tradisi atau ritus Gereja Katolik.
[7] Berikut ini, antara lain, materi yang perlu dibahas di dalam masa
persiapan : Pastor Katolik; Gereja Katolik; Pelayan Gereja Katolik (Hierarki,
Hidup Religius, Peranan Kaum Awam, Dewan Paroki); Sakramen-Sakramen; Liturgi
Gereja Katolik (Tahun liturgi, Perlengkapan Liturgi); Devosi di dalam Gereja
Katolik (kepada Bunda Maria dan Santo-Santa); Praktek Hidup sehari-hari
(Sepuluh Perintah Allah dan Lima Perintah Gereja).
[8] Bdk. Kan 872.
[9] Bdk. Kan 873.
[10] Bdk. Kan 874.
[11] Bdk. Kan 874§1 ᵒ4
[12] Bdk. Kan 874§1 ᵒ5
[13] Hari Raya
a.
Yang
termasuk Hari Raya Wajib adalah Hari Raya Natal, Hari Raya Penampakan Tuhan,
Tri Hari Suci (Kamis Putih, Jumat Agung dan Sabtu Vigili), Rabu Abu, Oktaf
Paskah, Peringatan Arwah, Hari Raya Kenaikan Tuhan, Hari Raya Tubuh dan Darah
Kristus, Hari Raya Santa Perawan Maria Bunda Allah, Hari Raya Santa Perawan
Maria Dikandung Tanpa Noda, Hari Raya Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga,
Hari Raya Santo Yusuf, Hari Raya Santo Petrus dan Paulus, Hari Raya Semua Orang
Kudus.
b.
Hanya
Konferensi Wali Gereja yang berwenang, dengan persetujuan Tahta Apostolik,
menghapus beberapa dari Hari Raya wajib itu atau memindahkan Hari Raya itu ke
Hari Minggu.
c.
Hari
Raya yang dipindahkan ke hari Minggu: Hari Raya Penampakan Tuhan, Hari Raya
Tubuh dan Darah Kristus.
d.
Pada
Hari Raya ini tidak diperbolehkan merayakan Perayaan Ekaristi Votif dan
Perayaan Ekaristi Kelompok
[14] Hari Minggu Biasa
1.
Pada
Hari Minggu, Gereja merayakan misteri Paskah, di mana seluruh umat berkumpul
untuk mendengarkan Sabda Allah dan berpartisipasi dalam Ekaristi untuk
mengenang derita, kebangkitan dan kemuliaan Tuhan Yesus dan bersyukur kepada
Allah yang telah melahirkan kita kembali ke dalam pengharapan yang hidup
melalui kebangkitan Yesus Kristus dari Mati (1Ptr 1:3). Atas dasar itu,
perayaan Ekaristi Hari Minggu Biasa tidak boleh dikalahkan oleh
perayaan-perayaan lain. Maka, kendati ada perayaan Ekaristi Votif, umat tetap
harus merayakan Perayaan Ekaristi Mingguan di paroki bersama dengan umat yang
lain.
2.
Hal
yang sama berlaku juga untuk Perayaan Ekaristi Votif yang diselenggarakan pada
hari Sabtu sore. Dalam tradisi Liturgi, Hari Minggu sudah terhitung sejak hari
Sabtu sore. Karena itu pada hari Sabtu sore ada kebiasaan merayakan Ekaristi
Hari Minggu. Atas dasar itu maka ditegaskan bahwa pada hari Sabtu sore dapat
diadakan Perayaan Ekaristi Mingguan sehingga jika ada Perayaan Ekaristi Votif
diselenggarakan pada hari Sabtu sore, umat masih harus merayakan Perayaan
Ekaristi Mingguan di paroki bersama dengan umat yang lain.
[15] Bdk. Kan 889 § 1
[16] Bdk. KHK 1066 – Sebelum perkawinan dirayakan, haruslah pasti
bahwa tak satu hal pun menghalangi perayaannya yang sah dan licit.
[17] Biaya ini bisa
berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan Kantor Pencatatan Sipil
setempat.