Panduan Pelayanan Pastoral Ketua Lingkungan-Stasi
PANDUAN PELAYANAN PASTORAL
KETUA LINGKUNGAN-STASI
Paroki Santo Agustinus Purbalingga
2025
PENGANTAR PASTOR PAROKI
Paroki adalah persekutuan paguyuban-paguyuban umat
beriman sebagai bagian dari keuskupan dalam batas-batas teritorial tertentu
yang dipercayakan kepada Pastor Paroki. Maka Pastor Paroki menjadi
penanggungjawab dan pelayan pastoral utama di sebuah paroki. Hal itu berlaku
juga untuk Paroki St. Agustinus Purbalingga.
Setiap lingkungan dan stasi memiliki
ketua yang dibantu oleh beberapa orang yang menjadi pengurus di masing-masing lingkungan
dan stasi. Ketua dan pengurus lingkungan dan stasi itu menjadi perpanjangan
tangan Pastor Paroki, sehingga semua umat di wilayah Paroki St. Agustinus
Purbalingga, bisa mendapat sapaan, perhatian dan pelayanan yang sama dari
paroki.
Agar setiap umat yang berada di
wilayah Paroki St. Agustinus Purbalingga, baik di lingkungan maupun di stasi,
mendapat pelayanan yang sama maka kami membuat sebuah buku sederhana yang
berisikan Panduan Pelayanan Pastoral bagi ketua lingkungan dan stasi. Dengan
adanya buku ini kami, para imam yang bertugas di Paroki St. Agustinus
Purbalingga ini, berharap agar proses pelayanan umat dapat berjalan dengan
lancar karena para ketua lingkungan dan stasi tahu dan mengerti langkah-langkah
yang harus dilakukan agar umat dapat terlayani dengan baik tanpa ada pembedaan.
Penyusunan buku Panduan Pelayanan
Pastoral Ketua Lingkungan-Stasi ini melibatkan beberapa ketua lingkungan-stasi
periode 2016-2019, karena itu panduan dalam buku ini sesuai situasi umat dan
kebijakan pastoral dari para romo yang bertugas di Paroki St. Agustinus
Purbalingga.
Kami mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam penyusunan buku pedoman ini. Kami
berharap semua ketua dan pengurus lingkungan-stasi se Paroki St. Agustinus
Purbalingga menggunakan buku ini sehingga pelayan umat dapat berjalan dengan
lancar. Tuhan
memberkati pelayanan kita semua.
DAFTAR ISI
1. Pengantar Hal.
2
2. Daftar Isi Hal.
3-4
3. Pendahuluan Hal.
5
4. Susunan
Kepengurusan Lingkungan / Stasi Hal.
6
5. Penjabaran
Tugas Pelayanan Hal.
7
5.A. Tugas Tim Kerja Pendamping Lingkungan / Stasi Hal. 7
5.B. Tugas Ketua Lingkungan / Stasi Hal. 7
5.C. Tugas Tim Kerja Liturgi Lingkungan / Stasi Hal. 8
5.D. Tim Kerja Penataan Panti Iman Hal. 8
5.E. Tim Kerja Pendampingan Lektor dan Pemazmur Hal. 9
5.F. Tim Kerja Paduan Suara, Organis dan Dirigen Hal. 9
5.G. Tim Kerja Prodiakon Hal. 10
5.H. Tim Kerja Kitab Suci Hal. 10
5.I. Tim Kerja Pelayanan Kematian Hal. 10
5.J. Tim Kerja Pendampingan Anak dan Kaum Muda Hal. 11
5.K. Tim Kerja Pendampingan Keluarga Hal. 11
5.L. Tim Kerja Pengembangan Sosial Ekonomi
(PSE) Lingkungan Hal. 12
5.M. Tim Kerja Fasilitator KBG Hal.
12
6. Sarana
Administratif dan Formulir yang harus ada Hal.
12
7. Langkah-langkah
Ketua Lingkungan Hal.
13
7.1. Orang
ingin dibaptis di dalam Gereja Katolik Hal.
13
7.2. Umat yang
ingin membaptiskan bayi atau anaknya Hal.
14
7.3. Orang
Kristen non-Katolik ingin bergabung ke dalam
Gereja
Katolik Hal.
15
7.4. Umat
Katolik pindahan dari Lingkungan
atau
Paroki Lain Hal.
15
7.5. Umat
Lingkungan yang akan pindah ke Lingkungan
atau Paroki
Lain Hal.
16
7.6. Umat Lingkungan yang akan menerima
Sakramen
Krisma Hal.
16
7.7. Umat Lingkungan yang akan menerima
Sakramen
Perkawinan Hal.
17
7.8. Umat Lingkungan yang akan menerima
Sakramen
Pengurapan Orang Sakit Hal.
17
7.9. Orang
sakit yang ingin menerima Sakramen Baptis
(Baptis
Darurat) Hal.
18
7.10. Umat
Lingkungan yang sakit dan ingin menerima
Komuni
Suci Hal.
18
7.11. Umat Lingkungan
yang sedang mengalami
permasalahan
dalam hidup Perkawinan/Keluarganya Hal.
19
7.12. Umat
Lingkungan yang akan merayakan Perayaan
Ekaristi
di rumahnya untuk ujub tertentu Hal.
19
7.13. Umat
Lingkungan yang akan mengadakan
doa
pemberkatan Hal.
19
7.14. Umat Lingkungan
yang meninggal Hal.
20
PENDAHULUAN
Buku ini disusun atas keprihatinan belum tersedianya
panduan resmi untuk ketua lingkungan/stasi sehingga banyak ketua
lingkungan/stasi yang baru mengalami kebingungan untuk melaksanakan
tugas-tugasnya.
Sebelum melihat susunan pengurus lingkungan/stasi dan
detail tugas-tugas pelayanannya, sebaiknya dipahami beberapa istilah penting
terkait dengan pengelompokkan umat[1].
Komunitas
Basis adalah paguyuban terkecil umat beriman yang bersekutu
berdasarkan kedekatan tempat tinggal yang diatur dan ditetapkan oleh Dewan
Pastoral Paroki. Jumlah anggota Komunitas Basis antara 10-15 Kepala Keluarga
Lingkungan adalah
persekutuan beberapa Komunitas Basis yang berdekatan, yang diatur dan
ditetapkan oleh Dewan Pastoral Paroki. Jumlah anggota lingkungan antara 3-4
Komunitas Basis.
Wilayah adalah
persekutuan lingkungan-lingkungan yang berdekatan dalam satu paroki dan diatur
serta ditetapkan oleh Dewan Pastoral Paroki. Jumlah anggota wilayah antara 4-5
lingkungan.
Stasi adalah
paguyuban umat beriman atau persekutuan Komunitas Basis-Komunitas Basis yang
hidup berdekatan dan tinggal jauh dari pusat paroki. Stasi ditetapkan oleh
uskup berdasarkan usulan Dewan Pastoral Paroki.
Komunitas
Kategorial adalah paguyuban umat beriman yang bersekutu
berdasarkan usia, profesi, minat, devosi, status atau kategori-kategori lain
dan bukan merupakan ormas.
Semoga buku ini bermanfaat…
SUSUNAN KEPENGURUSAN
LINGKUNGAN/STASI
Penanggungjawab : Pastor Paroki (ex-officio)
Pendamping : Pastor Moderator
Lingkungan
Ketua Lingkungan :
________________________________
Wakil Ketua
Lingkungan :
________________________________
Sekretaris
Lingkungan :
________________________________
Bendahara
Lingkungan :
________________________________
Tim-Tim Kerja
Lingkungan[2] :
T.K. Liturgi : ________________________________
T.K. PPI :
________________________________
T.K. Lektor
dan Pemazmur : ________________________________
T.K. Koor,
Organis & Dirigen: ________________________________
T.K. Prodiakon
: ________________________________
T.K. Kitab
Suci : ________________________________
T.K. Katekese :
________________________________
T.K. Pelayanan
Kematian :
________________________________
T.K. PSE :
________________________________
T.K. Anak dan OMK : ________________________________
T.K. Fasilitator
KBG :
________________________________
Penjabaran Tugas Pelayanan
Tim Kerja Pendamping
Lingkungan/Stasi
Ketua Lingkungan/Stasi
Pengurus Lingkungan/Stasi
A.
Tugas Tim Kerja Pendamping
Lingkungan dan Stasi
1.
Bertanggungjawab
atas hal-hal yang berkaitan dengan kerjasama, koordinasi dan kinerja para para
pengurus lingkungan dan stasi.
2.
Memotivasi,
mendorong dan memfasilitasi kegiatan/dinamika lingkungan dan stasi
3.
Merencanakan,
mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kinerja
para pengurus lingkungan dan stasi, seperti: pertemuan rutin, pelatihan
keterampilan, dan sebagainya.
B. Tugas Ketua Lingkungan/Stasi:
1.
Mengkoordinasi
semua kegiatan yang ada di lingkungannya. Kegiatan itu meliputi: koinonia
(persekutuan, pertemuan KBG, pertemuan lingkungan, dll); liturgia (doa bersama,
perayaan ekaristi lingkungan, Rosario, pendalaman iman, pemberkatan,
perayaan-perayaan sakramen lain, pelayanan misa di Gereja, dll); diakonia
(kunjungan orang sakit, pangrukti laya, bakti masyarakat, dll); keryma
(katekese umat, evangelisasi, dll).
2.
Bertanggungjawab
atas suasana persatuan, persaudaraan dan keharmonisan di antara umat di dalam
lingkungan/stasinya.
3.
Menganimasi,
memfasilitasi dan memastikan terbentuknya Komunitas Basis Gerejawi di
lingkungan/stasinya. KBG adalah satuan umat terkecil yang beranggotakan antara
10-15 Kepala Keluarga (KK).
4.
Memastikan tersedia dan
berfungsinya fasilitator untuk semua Komunitas Basis di lingkungan/stasinya.
5.
Menghadiri rapat
koordinasi ketua-ketua lingkungan/stasi pada setiap hari Jumat III dalam bulan.
6.
Menyampaikan hasil rapat
Dewan Pastoral Paroki atau rapat para Ketua Lingkungan/Stasi kepada Pengurus
Lingkungan/Stasi dan/atau kepada seluruh umat beriman di lingkungan.
7.
Bersama dengan Ketua
Wilayah, membangun kerjasama dengan lingkungan-lingkungan yang berdekatan dalam
berbagai kegiatan pembinaan umat.
C. Tugas Tim Kerja Liturgi
Lingkungan/Stasi
1.
Mempersiapkan perayaan
liturgy sakramen (sakramen ekaristi, sakramen tobat, sakramen minyak suci, dll)
dan sakramentali (aneka pemberkatan) di lingkungannya. Kesiapan itu meliputi:
kesiapan para petugas liturgi, sarana-sarana liturgis yang diperlukan (buku,
alat-alat, pakaian liturgy, dll).
2.
Mengkoordinasi
pelaksanaan tugas pelayanan liturgy lingkungan di Gereja (tugas koor, lector,
tata tertib, pemazmur dan kolektan). Dalam
hal ini, bisa bekerja sama dengan tim koor, lector dan pemazmur.
3.
Bertanggung
jawab atas penyimpanan dan inventarisasi barang-barang perlengkapan liturgi
yang diperlukan, seperti buku ibadat/bacaan, perlengkapan misa dan lainnya.
D. Tim Kerja Penataan Panti Imam
1.
Bertanggungjawab atas keindahan dan
kerapian panti imam di gereja pada saat mendapat tugas dari tim kerja PPI
Paroki selaras dengan ketentuan/kebijakan liturgis yang ada.
2.
Bertanggungjawab
atas pengadaan bunga pada saat kegiatan sakramental di lingkungan
3.
Membagi tugas
antar anggota penghias panti imam dan kebersihan Kapel Maria pada pelayanan
sesuai jadwal yang diberi oleh tim kerja paroki
4.
Mengikuti
program pembinaan, pelatihan dan pendampingan kelompok Penata Panti
Imam/Penghias Altar yang diadakan di Paroki
E.
Tim Kerja Pendampingan Lektor dan Pemazmur
1.
Bertanggungjawab
atas kebutuhan lektor dan pemazmur yang baik dalam setiap ibadat atau
perayaan liturgis di lingkungan dan gereja bila mendapat jadwal tugas dari tim
kerja paroki baik secara rutin maupun perayaan khusus.
2.
Membagi
jadwal tugas Lektor dan Pemazmur untuk perayaan/ibadat rutin di
lingkungan atau di gereja saat mendapat tugas dari tim kerja paroki.
3.
Mengikuti program pembinaan,
pelatihan dan pendampingan Lektor dan Pemazmur di pusat paroki .
F.
Tim Kerja Paduan Suara, Organis dan Dirigen
1.
Bertanggungjawab
atas kelompok Paduan Suara lingkungan, petugas organis dan Dirigen di
dalam perayaaan Ekaristi di gereja saat mendapat tugas dari Tim Kerja
Paroki. Kriteria nyanyian yang sebaiknya digunakan pada saat bertugas koor di
gereja adalah nyanyian yang melibatkan umat.
2.
Bertanggungjawab
atas pengadaan, pemakaian, penyimpanan dan inventarisasi peralatan dan sarana
untuk kelompok Paduan Suara, Organis dan Dirigen.
3.
Menyusun jadwal
latihan Paduan Suara, Organis, dan Dirigen.
4.
Mengikuti
program pembinaan, pembekalan dan pendampingan para Dirigen dan Organis.
G. Tim Kerja Prodiakon
1.
Bertanggungjawab atas tugas sebagai
prodiakon yaitu memimpin perayaan Sabda atau ibadat rutin dan khusus di
lingkungan bila diperlukan serta pelayanan umat di lingkungan.
2.
Mengikuti program pembinaan,
pembekalan, dan pendampingan Prodiakon di Paroki
3.
Bertanggungjawab atas pelayanan
komuni untuk warga lingkungan yang sakit, baik di rumah sakit maupun di rumah
sendiri
H. Tim Kerja Kitab Suci
1.
Bertanggungjawab atas terlaksananya
berbagai bentuk Karya Kerasulan Kitab Suci untuk anak-anak, kaum muda, kelompok
kategorial di lingkungan/stasi
2.
Mengikuti pembinaan dan pembekalan
yang dibuat di Paroki
3.
Merencanakan, mempersiapkan dan
melaksanakan berbagai macam kegiatan pembinaan, supaya Kitab Suci semakin mudah
dibaca dan dicintai oleh seluruh warga lingkungan serta menjadi inspirasi
untuk hidup sehari-hari.
4.
Menyelenggarakan kegiatan bulan
Kitab Suci Nasional seperti yang ditentukan oleh Paroki
I. Tim Kerja Pelayanan Kematian
1.
Bertanggungjawab atas hal-hal yang
berkaitan dengan pelayanan kematian warga lingkungan, seperti: menyebarkan
berita duka mengenai warga yang meninggal, mempersiapkan peti jenazah dengan
segala perlengkapannya, mempersiapkan tempat pemakaman, memberikan perawatan
jenasah bersama dengan tim kematian Paroki.
2.
Bertanggungjawab
atas pengadaan doa dan ibadat arwah bagi warga lingkungan/stasi.
3.
Mengikuti
kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pelayanan kematian seperti kursus
perawatan jenazah, pendidikan liturgi kematian, tatacara penyebaran informasi
atau berita duka, dan partisipasi doa umat atau yang lainnya
J.
Tim Kerja Pendampingan Anak dan Kaum Muda
1.
Bertanggungjawab
dan melaksanakan hal-hal yang berhubungan dengan pendampingan anak-anak
dan kaum muda seperti: mengadakan acara-acara di lingkungan/stasi yang menyapa
dan melibatkan anak-anak serta kaum muda, tersedianya tenaga pendamping,
tercukupinya sarana-sarana pendampingan, kesinambungan arah pendampingan dari
anak-anak menuju usia muda, dan sebagainya.
2.
Berusaha
mengadakan peralatan dan sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pendampingan
anak-anak dan kaum muda.
K. Tim Kerja Pendampingan Keluarga
1.
Bertanggung jawab dalam memberikan
pendampingan keluarga menuju terwujudnya keluarga Katolik yang harmonis dan
beriman kokoh seperti: dengan mengadakan kunjungan keluarga,
menyelenggarakan misa khusus untuk pasutri khusus warga lingkungan/stasi dan
sebagainya.
2.
Mengikuti kegiatan-kegiatan di
Paroki untuk meningkatkan karya kerasulan keluarga, seperti: seminar, workshop,
pelatihan ketrampilan, dan sebagainya
L. Tim Kerja Pengembangan Sosial
Ekonomi Lingkungan
1.
Bekerja sama dengan Tim Kerja PSE
paroki untuk membantu mengembangkan kehidupan social ekonomi umat yang
membutuhkan bantuan.
2.
Mengikuti kegiatan-kegiatan di
Paroki untuk meningkatkan karya pengembangan social ekonomi, seperti: seminar, workshop,
pelatihan ketrampilan, dan sebagainya
M. Tim Kerja Fasilitator KBG
1.
Memandu, memfasilitasi
dan menganimasi dinamika KBG
2.
Memfasilitasi
dan memastikan tersedianya fasilitator untuk semua KBG di lingkungan/stasinya
3.
Mengikuti
kegiatan-kegiatan di Paroki untuk meningkatkan ketrampilan fasilitator KBG,
seperti: seminar, workshop, pelatihan, dan sebagainya
Sarana
Administratif dan Formulir yang harus ada di Lingkungan
1. Formulir
Baptis (tahap I, II dan III)
2. Formulir
Krisma
3. Formulir
Komuni Pertama
4. Formulir
Perkawinan
5. Formulir
Kematian
6. Formulir
Laporan Kegiatan
7. Formulir
Sakramen Minyak Suci
8. Formulir
Baptis Bayi (sekretariat paroki)
9. Surat
Keterangan
10. Cap
Lingkungan
Langkah-langkah
yang semestinya dilaksanakan oleh ketua lingkungan jika ada:
1.
Orang
ingin dibaptis di dalam Gereja Katolik
a. Secara
pribadi, menanyakan apakah orang tersebut betul-betul ingin dibaptis secara
Katolik.
b. Menjelaskan
proses persiapan baptis selama kurang lebih 1 tahun. Proses tersebut adalah:
-
Masa pra-katekumenat: masa orang mengenal
dan menjajagi agama dan iman Katolik. Pada masa ini, si calon akan
disebut sebagai simpatisan. Lamanya kurang lebih 2-3 bulan.
-
Tahap I: pelantikan dari simpatisan menjadi katekumen. Tahap ini
dilaksanakan di lingkungan oleh prodiakon.
-
Masa katekumenat: masa orang belajar
agama untuk mengenal lebih mendalam ajaran iman katolik. Pada masa ini, orang
akan disebut sebagai katekumen. Masa ini lamanya kurang lebih 7-8 bulan.
-
Tahap II: seleksi kelayakan bagi seorang katekumen untuk menerima
sakramen baptis. Tahap ini dilaksanakan di Gereja dan dipimpin oleh romo
paroki.
-
Masa persiapan akhir: waktu bagi calon
baptis untuk mempersiapkan diri menerima sakramen baptis dengan mengikuti
rekoleksi atau retret.
-
Tahap
III:
penerimaan sakramen baptis di Gereja
-
Masa mistagogi: waktu bagi baptisan baru untuk
mengendapkan rahmat baptisan dan mendapatkan pendampingan lanjut. Bagi baptisan dewasa, masa mistagogi ini diisi dengan pelajaran agama
persiapan penerimaan sakramen krisma.
c. Meminta yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri ke sekretariat paroki dan
bertemu dengan tim kerja DPP bidang katekese sakramen baptis. Jika ada
kesulitan, ketua lingkungan diharapkan bisa membantu yang bersangkutan untuk
bertemu dengan tim kerja DPP bidang katekese sakramen baptis dan memastikan bahwa
yang bersangkutan sudah bisa memulai tahap I dengan pendampingan seorang guru
agama (katekis).
d. Mengadakan upacara tahap I di lingkungan. Upacara ini dilaksanakan dalam
ibadat lingkungan yang dipimpin prodiakon dan dihadiri oleh warga lingkungan.
e. Setelah
menerima tahap I, katekumen berhak untuk mengenal dan dikenal oleh lingkungan.
Maka, sebisa mungkin, ketua lingkungan sudah melibatkan katekumen untuk hadir
dalam acara-acara lingkungan (misa, doa bersama, pendalaman iman, dll).
f.
Menghadiri upacara tahap
II dan III di Gereja.
g. Setelah yang bersangkutan menerima sakramen baptis, ketua lingkungan
hendaknya mengadakan acara penerimaan baptisan baru di lingkungan atau bisa
disatukan dalam misa lingkungan.
h. Mendaftar baptisan baru sebagai warga lingkungan dengan hak dan kewajiban
yang sama dengan warga lingkungan yang lain.
2.
Umat
yang ingin membaptiskan bayi atau anaknya
a. Memastikan
bahwa bayi itu memang belum dibaptis dan tidak ada hambatan berarti dari
keluarga jika bayi itu dibaptis.
b. Memastikan
usia bayi atau anak yang bersangkutan (0-7 tahun). Di atas 7 tahun, anak
tersebut harus mengikuti proses pendampingan katekumen.
c. Memastikan
bahwa setelah dibaptis, bayi atau anak tersebut mendapatkan pendampingan dan
pembinaan iman katolik dari orang-orang terdekatnya.
d. Menyarankan
yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri ke sekretariat paroki untuk mengisi
formulir dan mengikuti proses pendampingan selanjutnya. Jika ada kesulitan,
ketua lingkungan diharapkan bisa membantu yang bersangkutan untuk bertemu dengan
tim kerja DPP bidang katekese sakramen baptis bayi.
e. Sebisa
mungkin menghadiri perayaan penerimaan sakramen baptis untuk bayi atau anak
tersebut.
3.
Orang
Kristen non-Katolik ingin bergabung ke dalam Gereja Katolik
a. Menanyakan
secara pribadi, apakah yang bersangkutan sungguh-sungguh ingin bergabung dengan
Gereja Katolik.
b. Memastikan keabsahan baptisan yang sudah diterima oleh yang bersangkutan.
Jika baptisannya diakui oleh Gereja Katolik, maka yang bersangkutan bisa
melanjutkan proses selanjutnya. Jika baptisannya ternyata tidak diakui oleh
Gereja Katolik, maka ketua lingkungan hendaknya mengarahkan yang bersangkutan
untuk mengikuti proses katekumenat seperti layaknya orang yang belum dibaptis.
c. Meminta yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri ke sekretariat paroki dan
bertemu dengan tim kerja DPP bidang katekese sakramen baptis. Jika ada
kesulitan, ketua lingkungan diharapkan bisa membantu yang bersangkutan untuk
bertemu dengan tim kerja DPP bidang katekese sakramen baptis dan memastikan
bahwa yang bersangkutan didampingi oleh seorang guru agama (katekis).
d. Mendampingi yang bersangkutan pada waktu penerimaan menjadi umat Katolik di
Gereja.
e. Setelah yang bersangkutan diterima di dalam Gereja Katolik, ketua
lingkungan hendaknya mengadakan acara penerimaan warga baru di lingkungan atau
bisa disatukan dalam misa lingkungan.
f.
Mendaftar yang
bersangkutan sebagai warga lingkungan dengan hak dan kewajiban yang sama dengan
warga lingkungan yang lain
4. Umat
Katolik pindahan dari lingkungan atau paroki lain
a. Memastikan bahwa yang bersangkutan sungguh-sungguh termasuk warga
lingkungan.
b. Menanyakan apakah yang bersangkutan membawa surat pindah dari lingkungan
atau paroki lain.
c. Meminta yang bersangkutan untuk mengisi formulir untuk didaftarkan sebagai
warga lingkungan yang baru.
d. Menjelaskan secara singkat situasi lingkungan, kegiatan-kegiatan lingkungan
dan hak serta kewajiban warga lingkungan.
e. Mengundang yang bersangkutan untuk hadir dalam acara lingkungan supaya bisa
diperkenalkan dan diterima oleh warga lingkungan.
5.
Umat
lingkungan yang akan pindah ke lingkungan atau paroki lain
a. Membuat
surat keterangan pindah untuk umat yang bersangkutan
b. Menginformasikan kepada warga lingkungan bahwa ada warga lingkungan yang
pindah ke lingkungan atau paroki lain.
c. Bersama dengan beberapa orang warga lingkungan, mengadakan kunjungan ke
rumah yang bersangkutan untuk mengucapkan selamat jalan.
6.
Umat lingkungan yang akan menerima sakramen Krisma
a. Memastikan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menerima sakramen
Krisma, antara lain: sudah dibaptis, belum pernah menerima sakramen krisma dan
minimum berusia 14 tahun. Bisa meminta yang bersangkutan untuk
menunjukkan surat baptisnya.
b. Meminta yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri ke secretariat paroki dan
selanjutnya akan diatur oleh tim katekese paroki bidang persiapan sakramen
krisma. Jika ada kesulitan, ketua lingkungan diharapkan bisa membantu yang
bersangkutan untuk bertemu dengan tim kerja DPP bidang katekese sakramen krisma
dan memastikan bahwa yang bersangkutan sudah bisa memulai pelajaran persiapan
krisma di bawah pendampingan seorang guru agama (katekis).
c. Jika di lingkungan terdapat beberapa calon dan kiranya memungkinkan untuk
diadakan pelajaran agama di lingkungan, ketua lingkungan diharapkan menghubungi
tim kerja DPP bidang katekese sakramen krisma untuk memfasilitasi pelajaran
agama di lingkungan.
d. Menghadiri penerimaan sakramen krisma di Gereja.
e. Setelah yang bersangkutan menerima sakramen krisma, ketua lingkungan
hendaknya mengadakan acara penerimaan krismawan/wati baru di lingkungan atau
bisa disatukan dalam misa lingkungan.
7.
Umat
lingkungan yang akan menerima sakramen Perkawinan
a. Membuat surat keterangan bagi calon mempelai untuk
mendaftarkan diri di sekretariat paroki. Sebisa mungkin, ketua lingkungan
memastikan bahwa calon mempelai memang belum pernah menikah (terbebas dari
halangan ikatan perkawinan sebelumnya).
b. Menyarankan supaya mendaftar ke sekretariat paroki dan segera melengkapi
persyaratan yang diperlukan (syarat administratif, mengikuti Kursus Persiapan
Perkawinan dan Hidup Berkeluarga, penyelidikan kanonik, dll).
c. Memastikan proses persiapan perayaan perkawinan di Gereja sudah dijalankan
dengan baik (persiapan petugas, persiapan tata liturgi, dll)
8.
Umat
lingkungan yang akan menerima sakramen Pengurapan Orang Sakit
a. Menghubungi dan mengajak beberapa warga
lingkungan untuk bersama-sama menengok si sakit
b. Memastikan bahwa si sakit sudah dibabtis dan memang menghendaki sakramen pengurapan
orang sakit
c. Mengubungi Romo Paroki untuk melayani penerimaan sakramen
pengurapan orang sakit.
d. Mendampingi Romo Paroki menerimakan sakramen
pengurapan orang sakit kepada si sakit.
e. Mengisi formulir penerimaan sakramen pengurapan orang sakit dan menyerahkan kepada sekretariat paroki.
f.
Untuk baptis darurat,
prosesnya sama seperti tersebut diatas.
9.
Orang
sakit yang ingin menerima sakramen baptis (pembaptisan darurat)
a. Menghubungi dan mengajak beberapa warga
lingkungan untuk bersama-sama menengok si sakit.
b. Memastikan bahwa si sakit belum pernah dibabtis dan memang menghendaki menerima
sakramen baptis. Jika si sakit masih sadar dan bisa berkomunikasi, hendaknya
ditanya secara langsung, apakah memang menghendaki dibaptis. Jika si sakit
sudah tidak sadar dan tidak bisa berkomunikasi, informasi ini bisa diperoleh
dari keluarga yang menunggu. Intinya: keinginan untuk dibaptis berasal
dari si sakit sendiri, bukan dari keluarga atau orang lain.
c. Jika masih memungkinkan, ketua lingkungan bisa menghubungi romo paroki
untuk meminta pelayanan sakramen baptis. Namun, jika tidak memungkinkan, siapa
saja bisa membaptis dengan syarat:
-
Mengetahui dengan
pasti maksud pembaptisan katolik
-
Menggunakan material yang benar (air
bersih)
-
Menggunakan forma
yang benar: “..............(sebut nama
baptisnya)…….., aku membaptis kamu…dalam Nama Bapa, dan Putra dan Roh Kudus…”
d. Mengisi formulir penerimaan sakramen baptis darurat dan menyerahkan kepada
sekretariat paroki.
10. Umat lingkungan yang sakit dan ingin
menerima komuni suci
a. Menghubungi beberapa warga lingkungan untuk bersama-sama menengok si sakit.
b. Memastikan bahwa si sakit sudah dibabtis dan memang menghendaki diberi
komuni suci.
c. Menghubungi prodiakon lingkungan untuk dapat memberikan komuni suci.
d. Memastikan bahwa prodiakon lingkungan melayani pemberian komuni suci kepada
si sakit dalam jangka waktu tertentu.
11.
Umat lingkungan yang sedang mengalami permasalahan dalam hidup perkawinan/ keluarganya
a. Mengunjungi yang bersangkutan dan mencoba bersahabat dengan dia (mereka)
b. Sejauh bisa diatasi dan dibantu oleh ketua lingkungan, silakan dibantu.
Namun jika tidak, ketua lingkungan dapat menginformasikan hal ini kepada tim
pendampingan keluarga paroki atau romo paroki supaya keluarga tersebut
mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
12.
Umat lingkungan yang akan merayakan perayaan Ekaristi di rumahnya untuk ujub
tertentu (ulang tahun kelahiran, ulang tahun perkawinan, peringatan arwah,
sunatan, midodareni, dll).
a. Menghubungi Romo Paroki atau Romo Pendamping lingkungan
untuk berkenan merayakan misa ujub di
rumah umat yang bersangkutan. Prioritas yang dihubungi pertama kali
adalah romo pendamping lingkungan.
b. Meminta dan
memastikan sekretaris lingkungan membuat undangan untuk warga
lingkungan
c. Meminta dan memastikan tim kerja liturgi lingkungan untuk menyiapkan
peralatan misa (buku misa, pakaian misa, hosti-anggur, dll)
d. Meminta dan
memastikann tim kerja perlengkapan menyiapkan sound
sistem sejauh
diperlukan
13. Umat lingkungan yang akan mengadakan doa
pemberkatan (rumah, mobil, toko, dll)
a. Menghubungi Romo Paroki atau Romo Pendamping Lingkungan bahwa ada warga
yang minta pemberkatan rumah.
b. Menanyakan ke yang bersangkutan, apakah pemberkatan akan dilaksanakan di
dalam misa atau doa pemberkatan saja.
c. Menanyakan ke yang bersangkutan, apakah akan mengundang seluruh warga
lingkungan atau hanya beberapa orang saja?
d. Jika pemberkatan dilaksanakan di dalam misa, maka ketua lingkungan harus:
-
Meminta dan
memastikan sekretaris lingkungan membuat undangan untuk warga
lingkungan
-
Meminta dan
memastikan tim kerja liturgi lingkungan untuk menyiapkan peralatan misa (buku
misa, pakaian misa, hosti-anggur, dll)
-
Meminta dan
memastikann tim kerja perlengkapan menyiapkan sound
sistem sejauh
diperlukan
e. Jika pemberkatan dilaksanakan tanpa misa, maka ketua lingkungan menghubungi
tim kerja liturgi lingkungan untuk mempersiapkan perlengkapan yang dibutuhkan.
14. Umat lingkungan yang meninggal
a. Menghubungi beberapa warga khususnya tim kerja
pelayanan kematian lingkungan untuk datang ke rumah duka untuk
memastikan berita duka tersebut.
b. Memastikan apakah jenazah sudah dimandikan. Jika belum, ketua lingkungan
menghubungi umat atau tim kerja pelayanan kematian lingkungan untuk membantu
memandikan dan merawat jenazah. Jika tidak ada umat yang bisa membantu, ketua
lingkungan menghubungi tim kerja pelayanan kematian paroki untuk meminta
bantuan tenaga merawat jenazah.
c. Menginformasikan berita ini kepada seluruh warga lingkungan.
d. Membantu keluarga yang berduka untuk mencarikan peti jenazah sesuai dengan
keinginannya.
e. Menanyakan kepada keluarga, jenazah akan dimakamkan di mana. Jika keluarga
menghendaki jenazah dimakamkan di Giri Gondo, maka ketua lingkungan
berkoordinasi dengan tim kerja pelayanan kematian paroki dan petugas makam Giri
Gondo untuk mempersiapkan makam di sana.
f.
Membantu mencarikan
mobil jenazah.
g. Setelah jenazah selesai dirawat, ketua lingkungan bersama dengan prodiakon
dan warga lingkungan yang hadir, melaksanakan doa dan memasukkan jenazah ke dalam
peti jenazah.
h. Menginformasikan berita ini kepada Romo Paroki.
i.
Mengatur dan
memastikan pelaksanaan doa tirakatan dan doa/misa pemberkatan jenazah.
j.
Mengatur dan
memastikan pelaksanaan upacara pemakaman di makam.
k. Bersama warga lingkungan, menghantar
jenazah sampai ke pemakaman.