Panduan Pelayanan Pastoral Ketua Lingkungan-Stasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PANDUAN PELAYANAN PASTORAL

KETUA LINGKUNGAN-STASI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Paroki Santo Agustinus Purbalingga

2025


PENGANTAR PASTOR PAROKI

Paroki adalah persekutuan paguyuban-paguyuban umat beriman sebagai bagian dari keuskupan dalam batas-batas teritorial tertentu yang dipercayakan kepada Pastor Paroki. Maka Pastor Paroki menjadi penanggungjawab dan pelayan pastoral utama di sebuah paroki. Hal itu berlaku juga untuk Paroki St. Agustinus Purbalingga.

Setiap lingkungan dan stasi memiliki ketua yang dibantu oleh beberapa orang yang menjadi pengurus di masing-masing lingkungan dan stasi. Ketua dan pengurus lingkungan dan stasi itu menjadi perpanjangan tangan Pastor Paroki, sehingga semua umat di wilayah Paroki St. Agustinus Purbalingga, bisa mendapat sapaan, perhatian dan pelayanan yang sama dari paroki.

Agar setiap umat yang berada di wilayah Paroki St. Agustinus Purbalingga, baik di lingkungan maupun di stasi, mendapat pelayanan yang sama maka kami membuat sebuah buku sederhana yang berisikan Panduan Pelayanan Pastoral bagi ketua lingkungan dan stasi. Dengan adanya buku ini kami, para imam yang bertugas di Paroki St. Agustinus Purbalingga ini, berharap agar proses pelayanan umat dapat berjalan dengan lancar karena para ketua lingkungan dan stasi tahu dan mengerti langkah-langkah yang harus dilakukan agar umat dapat terlayani dengan baik tanpa ada pembedaan.

Penyusunan buku Panduan Pelayanan Pastoral Ketua Lingkungan-Stasi ini melibatkan beberapa ketua lingkungan-stasi periode 2016-2019, karena itu panduan dalam buku ini sesuai situasi umat dan kebijakan pastoral dari para romo yang bertugas di Paroki St. Agustinus Purbalingga.

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam penyusunan buku pedoman ini. Kami berharap semua ketua dan pengurus lingkungan-stasi se Paroki St. Agustinus Purbalingga menggunakan buku ini sehingga pelayan umat dapat berjalan dengan lancar. Tuhan memberkati pelayanan kita semua.

 

 

DAFTAR ISI

 

1.      Pengantar                                                                                  Hal. 2

2.      Daftar Isi                                                                                   Hal. 3-4

3.      Pendahuluan                                                                              Hal. 5

4.      Susunan Kepengurusan Lingkungan / Stasi                              Hal. 6

5.      Penjabaran Tugas Pelayanan                                                     Hal. 7

5.A.  Tugas Tim Kerja Pendamping Lingkungan / Stasi           Hal. 7

5.B.  Tugas Ketua Lingkungan / Stasi                                       Hal. 7

5.C.  Tugas Tim Kerja Liturgi Lingkungan / Stasi                    Hal. 8

5.D.  Tim Kerja Penataan Panti Iman                                        Hal. 8

5.E.   Tim Kerja Pendampingan Lektor dan Pemazmur            Hal. 9

5.F.   Tim Kerja Paduan Suara, Organis dan Dirigen                Hal. 9

5.G.  Tim Kerja Prodiakon                                                        Hal. 10

5.H.  Tim Kerja Kitab Suci                                                       Hal. 10

5.I.    Tim Kerja Pelayanan Kematian                                       Hal. 10

5.J.    Tim Kerja Pendampingan Anak dan Kaum Muda          Hal. 11

5.K.  Tim Kerja Pendampingan Keluarga                                 Hal. 11

5.L.   Tim Kerja Pengembangan Sosial Ekonomi

         (PSE) Lingkungan                                                           Hal. 12

5.M.  Tim Kerja Fasilitator KBG                                             Hal. 12

6.      Sarana Administratif dan Formulir yang harus ada                 Hal. 12

7.      Langkah-langkah Ketua Lingkungan                                       Hal. 13

7.1.   Orang ingin dibaptis di dalam Gereja Katolik                Hal. 13

7.2.   Umat yang ingin membaptiskan bayi atau anaknya        Hal. 14

7.3.   Orang Kristen non-Katolik ingin bergabung ke dalam

         Gereja Katolik                                                                 Hal. 15

7.4.   Umat Katolik pindahan dari Lingkungan

         atau Paroki Lain                                                              Hal. 15

7.5.   Umat Lingkungan yang akan pindah ke Lingkungan

         atau Paroki Lain                                                              Hal. 16

7.6.   Umat Lingkungan yang akan menerima

         Sakramen Krisma                                                            Hal. 16

7.7.   Umat Lingkungan yang akan menerima

         Sakramen Perkawinan                                                     Hal. 17

7.8.   Umat Lingkungan yang akan menerima

         Sakramen Pengurapan Orang Sakit                                Hal. 17

7.9.   Orang sakit yang ingin menerima Sakramen Baptis

         (Baptis Darurat)                                                               Hal. 18

7.10. Umat Lingkungan yang sakit dan ingin menerima

         Komuni Suci                                                                    Hal. 18

7.11. Umat Lingkungan yang sedang mengalami

         permasalahan dalam hidup Perkawinan/Keluarganya     Hal. 19

7.12. Umat Lingkungan yang akan merayakan Perayaan

         Ekaristi di rumahnya untuk ujub tertentu                       Hal. 19

7.13. Umat Lingkungan yang akan mengadakan

         doa pemberkatan                                                             Hal. 19

7.14. Umat Lingkungan yang meninggal                                 Hal. 20

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

 

Buku ini disusun atas keprihatinan belum tersedianya panduan resmi untuk ketua lingkungan/stasi sehingga banyak ketua lingkungan/stasi yang baru mengalami kebingungan untuk melaksanakan tugas-tugasnya.

Sebelum melihat susunan pengurus lingkungan/stasi dan detail tugas-tugas pelayanannya, sebaiknya dipahami beberapa istilah penting terkait dengan pengelompokkan umat[1].

Komunitas Basis adalah paguyuban terkecil umat beriman yang bersekutu berdasarkan kedekatan tempat tinggal yang diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pastoral Paroki. Jumlah anggota Komunitas Basis antara 10-15 Kepala Keluarga

Lingkungan adalah persekutuan beberapa Komunitas Basis yang berdekatan, yang diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pastoral Paroki. Jumlah anggota lingkungan antara 3-4 Komunitas Basis.

Wilayah adalah persekutuan lingkungan-lingkungan yang berdekatan dalam satu paroki dan diatur serta ditetapkan oleh Dewan Pastoral Paroki. Jumlah anggota wilayah antara 4-5 lingkungan.

Stasi adalah paguyuban umat beriman atau persekutuan Komunitas Basis-Komunitas Basis yang hidup berdekatan dan tinggal jauh dari pusat paroki. Stasi ditetapkan oleh uskup berdasarkan usulan Dewan Pastoral Paroki.

Komunitas Kategorial adalah paguyuban umat beriman yang bersekutu berdasarkan usia, profesi, minat, devosi, status atau kategori-kategori lain dan bukan merupakan ormas.

Semoga buku ini bermanfaat…


 

SUSUNAN KEPENGURUSAN LINGKUNGAN/STASI

 

 

 

 

Penanggungjawab                   : Pastor Paroki (ex-officio)

Pendamping                            : Pastor Moderator Lingkungan

Ketua Lingkungan                  : ________________________________

Wakil Ketua Lingkungan        : ________________________________

Sekretaris Lingkungan            : ________________________________

Bendahara Lingkungan           : ________________________________

 

Tim-Tim Kerja Lingkungan[2]  :

T.K. Liturgi                             : ________________________________

T.K. PPI                                  : ________________________________

T.K. Lektor dan Pemazmur     : ________________________________

T.K. Koor, Organis & Dirigen: ________________________________

T.K. Prodiakon                       : ________________________________

T.K. Kitab Suci                       : ________________________________

T.K. Katekese                         : ________________________________

T.K. Pelayanan Kematian       : ________________________________

T.K. PSE                                 : ________________________________

T.K. Anak dan OMK              : ________________________________

T.K. Fasilitator KBG              : ________________________________

 

 

 


Penjabaran Tugas Pelayanan

Tim Kerja Pendamping Lingkungan/Stasi

Ketua Lingkungan/Stasi

Pengurus Lingkungan/Stasi

 

A.    Tugas Tim Kerja Pendamping Lingkungan dan Stasi

1.      Bertanggungjawab atas hal-hal yang berkaitan dengan kerjasama, koordinasi dan kinerja para para pengurus lingkungan dan stasi.

2.      Memotivasi, mendorong dan memfasilitasi kegiatan/dinamika lingkungan dan stasi

3.      Merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kinerja para pengurus lingkungan dan stasi, seperti: pertemuan rutin, pelatihan keterampilan, dan sebagainya.

 

B.     Tugas Ketua Lingkungan/Stasi:

1.      Mengkoordinasi semua kegiatan yang ada di lingkungannya. Kegiatan itu meliputi: koinonia (persekutuan, pertemuan KBG, pertemuan lingkungan, dll); liturgia (doa bersama, perayaan ekaristi lingkungan, Rosario, pendalaman iman, pemberkatan, perayaan-perayaan sakramen lain, pelayanan misa di Gereja, dll); diakonia (kunjungan orang sakit, pangrukti laya, bakti masyarakat, dll); keryma (katekese umat, evangelisasi, dll).

2.      Bertanggungjawab atas suasana persatuan, persaudaraan dan keharmonisan di antara umat di dalam lingkungan/stasinya.

3.      Menganimasi, memfasilitasi dan memastikan terbentuknya Komunitas Basis Gerejawi di lingkungan/stasinya. KBG adalah satuan umat terkecil yang beranggotakan antara 10-15 Kepala Keluarga (KK).

4.      Memastikan tersedia dan berfungsinya fasilitator untuk semua Komunitas Basis di lingkungan/stasinya.

5.      Menghadiri rapat koordinasi ketua-ketua lingkungan/stasi pada setiap hari Jumat III dalam bulan.

6.      Menyampaikan hasil rapat Dewan Pastoral Paroki atau rapat para Ketua Lingkungan/Stasi kepada Pengurus Lingkungan/Stasi dan/atau kepada seluruh umat beriman di lingkungan.

7.      Bersama dengan Ketua Wilayah, membangun kerjasama dengan lingkungan-lingkungan yang berdekatan dalam berbagai kegiatan pembinaan umat.

 

C.    Tugas Tim Kerja Liturgi Lingkungan/Stasi

1.      Mempersiapkan perayaan liturgy sakramen (sakramen ekaristi, sakramen tobat, sakramen minyak suci, dll) dan sakramentali (aneka pemberkatan) di lingkungannya. Kesiapan itu meliputi: kesiapan para petugas liturgi, sarana-sarana liturgis yang diperlukan (buku, alat-alat, pakaian liturgy, dll).

2.      Mengkoordinasi pelaksanaan tugas pelayanan liturgy lingkungan di Gereja (tugas koor, lector, tata tertib, pemazmur dan kolektan). Dalam hal ini, bisa bekerja sama dengan tim koor, lector dan pemazmur.

3.      Bertanggung jawab atas penyimpanan dan inventarisasi barang-barang perlengkapan liturgi yang diperlukan, seperti buku ibadat/bacaan, perlengkapan misa dan lainnya.

 

D.    Tim Kerja Penataan Panti Imam

1.      Bertanggungjawab atas keindahan dan kerapian panti imam di gereja  pada saat mendapat tugas dari tim kerja PPI Paroki selaras dengan ketentuan/kebijakan liturgis yang ada.

2.      Bertanggungjawab atas pengadaan bunga pada saat kegiatan sakramental di lingkungan

3.      Membagi tugas antar anggota penghias panti imam dan kebersihan Kapel Maria pada pelayanan sesuai jadwal yang diberi oleh tim kerja paroki

4.      Mengikuti program pembinaan, pelatihan dan pendampingan kelompok Penata Panti Imam/Penghias Altar yang diadakan di Paroki

 

E.     Tim Kerja Pendampingan Lektor dan Pemazmur

1.      Bertanggungjawab atas  kebutuhan lektor dan pemazmur yang baik dalam setiap ibadat atau perayaan liturgis di lingkungan dan gereja bila mendapat jadwal tugas dari tim kerja paroki  baik secara rutin maupun perayaan khusus.

2.      Membagi  jadwal tugas Lektor dan Pemazmur untuk perayaan/ibadat rutin di lingkungan atau di gereja saat mendapat tugas dari tim kerja paroki.

3.      Mengikuti  program pembinaan, pelatihan dan pendampingan Lektor dan Pemazmur di pusat paroki .

 

F.     Tim Kerja Paduan Suara, Organis dan Dirigen

1.      Bertanggungjawab atas kelompok Paduan Suara lingkungan, petugas organis dan Dirigen di dalam perayaaan Ekaristi di gereja saat mendapat tugas dari Tim Kerja Paroki. Kriteria nyanyian yang sebaiknya digunakan pada saat bertugas koor di gereja adalah nyanyian yang melibatkan umat.

2.      Bertanggungjawab atas pengadaan, pemakaian, penyimpanan dan inventarisasi peralatan dan sarana untuk kelompok Paduan Suara, Organis dan Dirigen.

3.      Menyusun jadwal latihan Paduan Suara, Organis, dan Dirigen.

4.      Mengikuti program pembinaan, pembekalan dan pendampingan para Dirigen dan Organis.

 

G.    Tim Kerja Prodiakon

1.      Bertanggungjawab atas tugas sebagai prodiakon yaitu memimpin perayaan Sabda atau ibadat rutin dan khusus di lingkungan bila diperlukan serta pelayanan umat  di lingkungan.

2.      Mengikuti program pembinaan, pembekalan, dan pendampingan Prodiakon di Paroki

3.      Bertanggungjawab atas pelayanan komuni untuk warga lingkungan yang sakit, baik di rumah sakit maupun di rumah sendiri

 

H.    Tim Kerja Kitab Suci

1.      Bertanggungjawab atas terlaksananya berbagai bentuk Karya Kerasulan Kitab Suci untuk anak-anak, kaum muda, kelompok kategorial di lingkungan/stasi

2.      Mengikuti pembinaan dan pembekalan yang dibuat di Paroki

3.      Merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan berbagai macam kegiatan pembinaan, supaya Kitab Suci semakin mudah dibaca dan dicintai oleh seluruh  warga lingkungan serta menjadi inspirasi untuk hidup sehari-hari.

4.      Menyelenggarakan kegiatan bulan Kitab Suci Nasional seperti yang ditentukan oleh Paroki

 

I.       Tim Kerja Pelayanan Kematian

1.      Bertanggungjawab atas hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kematian warga lingkungan, seperti: menyebarkan berita duka mengenai warga yang meninggal, mempersiapkan peti jenazah dengan segala perlengkapannya, mempersiapkan tempat pemakaman, memberikan perawatan jenasah bersama dengan tim kematian Paroki.

2.      Bertanggungjawab atas pengadaan doa dan ibadat arwah bagi warga lingkungan/stasi.

3.      Mengikuti kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pelayanan kematian seperti kursus perawatan jenazah, pendidikan liturgi kematian, tatacara penyebaran informasi atau berita duka, dan partisipasi doa umat atau yang lainnya

 

J.      Tim Kerja Pendampingan Anak dan Kaum Muda

1.      Bertanggungjawab dan melaksanakan  hal-hal yang berhubungan dengan pendampingan anak-anak dan kaum muda seperti: mengadakan acara-acara di lingkungan/stasi yang menyapa dan melibatkan anak-anak serta kaum muda, tersedianya tenaga pendamping, tercukupinya sarana-sarana pendampingan, kesinambungan arah pendampingan dari anak-anak menuju usia muda, dan sebagainya.

2.      Berusaha mengadakan peralatan dan sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pendampingan anak-anak dan kaum muda.

 

K.    Tim Kerja Pendampingan Keluarga

1.      Bertanggung jawab dalam memberikan pendampingan keluarga menuju terwujudnya keluarga Katolik yang harmonis dan beriman kokoh seperti: dengan  mengadakan kunjungan keluarga, menyelenggarakan misa khusus untuk pasutri khusus warga lingkungan/stasi dan sebagainya.

2.      Mengikuti kegiatan-kegiatan di Paroki untuk meningkatkan karya kerasulan keluarga, seperti: seminar, workshop, pelatihan ketrampilan, dan sebagainya

 

L.     Tim Kerja Pengembangan Sosial Ekonomi Lingkungan

1.      Bekerja sama dengan Tim Kerja PSE paroki untuk membantu mengembangkan kehidupan social ekonomi umat yang membutuhkan bantuan.

2.      Mengikuti kegiatan-kegiatan di Paroki untuk meningkatkan karya pengembangan social ekonomi, seperti: seminar, workshop, pelatihan ketrampilan, dan sebagainya

 

M.   Tim Kerja Fasilitator KBG

1.      Memandu, memfasilitasi dan menganimasi dinamika KBG

2.      Memfasilitasi dan memastikan tersedianya fasilitator untuk semua KBG di lingkungan/stasinya

3.      Mengikuti kegiatan-kegiatan di Paroki untuk meningkatkan ketrampilan fasilitator KBG, seperti: seminar, workshop, pelatihan, dan sebagainya

 

 

Sarana Administratif dan Formulir yang harus ada di Lingkungan

1.      Formulir Baptis (tahap I, II dan III)

2.      Formulir Krisma

3.      Formulir Komuni Pertama

4.      Formulir Perkawinan

5.      Formulir Kematian

6.      Formulir Laporan Kegiatan

7.      Formulir Sakramen Minyak Suci

8.      Formulir Baptis Bayi (sekretariat paroki)

9.      Surat Keterangan

10.  Cap Lingkungan

 


 

Langkah-langkah yang semestinya dilaksanakan oleh ketua lingkungan jika ada:

1.      Orang ingin dibaptis di dalam Gereja Katolik

a.       Secara pribadi, menanyakan apakah orang tersebut betul-betul ingin dibaptis secara Katolik.

b.      Menjelaskan proses persiapan baptis selama kurang lebih 1 tahun. Proses tersebut adalah:

-          Masa pra-katekumenat: masa orang mengenal dan menjajagi agama dan iman Katolik. Pada masa ini, si calon akan disebut sebagai simpatisan. Lamanya kurang lebih 2-3 bulan.

-          Tahap I: pelantikan dari simpatisan menjadi katekumen. Tahap ini dilaksanakan di lingkungan oleh prodiakon.

-          Masa katekumenat: masa orang belajar agama untuk mengenal lebih mendalam ajaran iman katolik. Pada masa ini, orang akan disebut sebagai katekumen. Masa ini lamanya kurang lebih 7-8 bulan.

-          Tahap II: seleksi kelayakan bagi seorang katekumen untuk menerima sakramen baptis. Tahap ini dilaksanakan di Gereja dan dipimpin oleh romo paroki.

-          Masa persiapan akhir: waktu bagi calon baptis untuk mempersiapkan diri menerima sakramen baptis dengan mengikuti rekoleksi atau retret.

-          Tahap III: penerimaan sakramen baptis di Gereja

-          Masa mistagogi: waktu bagi baptisan baru untuk mengendapkan rahmat baptisan dan mendapatkan pendampingan lanjut. Bagi baptisan dewasa, masa mistagogi ini diisi dengan pelajaran agama persiapan penerimaan sakramen krisma.

c.       Meminta yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri ke sekretariat paroki dan bertemu dengan tim kerja DPP bidang katekese sakramen baptis. Jika ada kesulitan, ketua lingkungan diharapkan bisa membantu yang bersangkutan untuk bertemu dengan tim kerja DPP bidang katekese sakramen baptis dan memastikan bahwa yang bersangkutan sudah bisa memulai tahap I dengan pendampingan seorang guru agama (katekis).

d.      Mengadakan upacara tahap I di lingkungan. Upacara ini dilaksanakan dalam ibadat lingkungan yang dipimpin prodiakon dan dihadiri oleh warga lingkungan.

e.       Setelah menerima tahap I, katekumen berhak untuk mengenal dan dikenal oleh lingkungan. Maka, sebisa mungkin, ketua lingkungan sudah melibatkan katekumen untuk hadir dalam acara-acara lingkungan (misa, doa bersama, pendalaman iman, dll).

f.        Menghadiri upacara tahap II dan III di Gereja.

g.      Setelah yang bersangkutan menerima sakramen baptis, ketua lingkungan hendaknya mengadakan acara penerimaan baptisan baru di lingkungan atau bisa disatukan dalam misa lingkungan.

h.      Mendaftar baptisan baru sebagai warga lingkungan dengan hak dan kewajiban yang sama dengan warga lingkungan yang lain.

 

2.      Umat yang ingin membaptiskan bayi atau anaknya

a.       Memastikan bahwa bayi itu memang belum dibaptis dan tidak ada hambatan berarti dari keluarga jika bayi itu dibaptis.

b.      Memastikan usia bayi atau anak yang bersangkutan (0-7 tahun). Di atas 7 tahun, anak tersebut harus mengikuti proses pendampingan katekumen.

c.       Memastikan bahwa setelah dibaptis, bayi atau anak tersebut mendapatkan pendampingan dan pembinaan iman katolik dari orang-orang terdekatnya.

d.      Menyarankan yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri ke sekretariat paroki untuk mengisi formulir dan mengikuti proses pendampingan selanjutnya. Jika ada kesulitan, ketua lingkungan diharapkan bisa membantu yang bersangkutan untuk bertemu dengan tim kerja DPP bidang katekese sakramen baptis bayi.

e.       Sebisa mungkin menghadiri perayaan penerimaan sakramen baptis untuk bayi atau anak tersebut.

 

3.      Orang Kristen non-Katolik ingin bergabung ke dalam Gereja Katolik

a.       Menanyakan secara pribadi, apakah yang bersangkutan sungguh-sungguh ingin bergabung dengan Gereja Katolik.

b.      Memastikan keabsahan baptisan yang sudah diterima oleh yang bersangkutan. Jika baptisannya diakui oleh Gereja Katolik, maka yang bersangkutan bisa melanjutkan proses selanjutnya. Jika baptisannya ternyata tidak diakui oleh Gereja Katolik, maka ketua lingkungan hendaknya mengarahkan yang bersangkutan untuk mengikuti proses katekumenat seperti layaknya orang yang belum dibaptis.

c.       Meminta yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri ke sekretariat paroki dan bertemu dengan tim kerja DPP bidang katekese sakramen baptis. Jika ada kesulitan, ketua lingkungan diharapkan bisa membantu yang bersangkutan untuk bertemu dengan tim kerja DPP bidang katekese sakramen baptis dan memastikan bahwa yang bersangkutan didampingi oleh seorang guru agama (katekis).

d.      Mendampingi yang bersangkutan pada waktu penerimaan menjadi umat Katolik di Gereja.

e.       Setelah yang bersangkutan diterima di dalam Gereja Katolik, ketua lingkungan hendaknya mengadakan acara penerimaan warga baru di lingkungan atau bisa disatukan dalam misa lingkungan.

f.        Mendaftar yang bersangkutan sebagai warga lingkungan dengan hak dan kewajiban yang sama dengan warga lingkungan yang lain

 

4.      Umat Katolik pindahan dari lingkungan atau paroki lain

a.       Memastikan bahwa yang bersangkutan sungguh-sungguh termasuk warga lingkungan.

b.      Menanyakan apakah yang bersangkutan membawa surat pindah dari lingkungan atau paroki lain.

c.       Meminta yang bersangkutan untuk mengisi formulir untuk didaftarkan sebagai warga lingkungan yang baru.

d.      Menjelaskan secara singkat situasi lingkungan, kegiatan-kegiatan lingkungan dan hak serta kewajiban warga lingkungan.

e.       Mengundang yang bersangkutan untuk hadir dalam acara lingkungan supaya bisa diperkenalkan dan diterima oleh warga lingkungan.

 

5.      Umat lingkungan yang akan pindah ke lingkungan atau paroki lain

a.       Membuat surat keterangan pindah untuk umat yang bersangkutan

b.      Menginformasikan kepada warga lingkungan bahwa ada warga lingkungan yang pindah ke lingkungan atau paroki lain.

c.       Bersama dengan beberapa orang warga lingkungan, mengadakan kunjungan ke rumah yang bersangkutan untuk mengucapkan selamat jalan.

 

6.      Umat lingkungan yang akan menerima sakramen Krisma

a.       Memastikan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menerima sakramen Krisma, antara lain: sudah dibaptis, belum pernah menerima sakramen krisma dan minimum berusia 14 tahun. Bisa meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan surat baptisnya.

b.      Meminta yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri ke secretariat paroki dan selanjutnya akan diatur oleh tim katekese paroki bidang persiapan sakramen krisma. Jika ada kesulitan, ketua lingkungan diharapkan bisa membantu yang bersangkutan untuk bertemu dengan tim kerja DPP bidang katekese sakramen krisma dan memastikan bahwa yang bersangkutan sudah bisa memulai pelajaran persiapan krisma di bawah pendampingan seorang guru agama (katekis).

c.       Jika di lingkungan terdapat beberapa calon dan kiranya memungkinkan untuk diadakan pelajaran agama di lingkungan, ketua lingkungan diharapkan menghubungi tim kerja DPP bidang katekese sakramen krisma untuk memfasilitasi pelajaran agama di lingkungan.

d.      Menghadiri penerimaan sakramen krisma di Gereja.

e.       Setelah yang bersangkutan menerima sakramen krisma, ketua lingkungan hendaknya mengadakan acara penerimaan krismawan/wati baru di lingkungan atau bisa disatukan dalam misa lingkungan.

 

7.      Umat lingkungan yang akan menerima sakramen Perkawinan

a.       Membuat surat keterangan bagi calon mempelai untuk mendaftarkan diri di sekretariat paroki. Sebisa mungkin, ketua lingkungan memastikan bahwa calon mempelai memang belum pernah menikah (terbebas dari halangan ikatan perkawinan sebelumnya).

b.      Menyarankan supaya mendaftar ke sekretariat paroki dan segera melengkapi persyaratan yang diperlukan (syarat administratif, mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan dan Hidup Berkeluarga, penyelidikan kanonik, dll).

c.       Memastikan proses persiapan perayaan perkawinan di Gereja sudah dijalankan dengan baik (persiapan petugas, persiapan tata liturgi, dll)

 

8.      Umat lingkungan yang akan menerima sakramen Pengurapan Orang Sakit

a.       Menghubungi dan mengajak beberapa warga lingkungan untuk bersama-sama menengok si sakit

b.      Memastikan bahwa si sakit sudah dibabtis dan memang menghendaki sakramen pengurapan orang sakit

c.       Mengubungi Romo Paroki untuk melayani penerimaan sakramen pengurapan orang sakit.

d.      Mendampingi Romo Paroki menerimakan sakramen pengurapan orang sakit kepada si sakit.

e.       Mengisi formulir penerimaan sakramen pengurapan orang sakit dan menyerahkan kepada sekretariat paroki.

f.        Untuk baptis darurat, prosesnya sama seperti tersebut diatas.

 

9.      Orang sakit yang ingin menerima sakramen baptis (pembaptisan darurat)

a.       Menghubungi dan mengajak beberapa warga lingkungan untuk bersama-sama menengok si sakit.

b.      Memastikan bahwa si sakit belum pernah dibabtis dan memang menghendaki menerima sakramen baptis. Jika si sakit masih sadar dan bisa berkomunikasi, hendaknya ditanya secara langsung, apakah memang menghendaki dibaptis. Jika si sakit sudah tidak sadar dan tidak bisa berkomunikasi, informasi ini bisa diperoleh dari keluarga yang menunggu. Intinya: keinginan untuk dibaptis berasal dari si sakit sendiri, bukan dari keluarga atau orang lain.

c.       Jika masih memungkinkan, ketua lingkungan bisa menghubungi romo paroki untuk meminta pelayanan sakramen baptis. Namun, jika tidak memungkinkan, siapa saja bisa membaptis dengan syarat:

-          Mengetahui dengan pasti maksud pembaptisan katolik

-          Menggunakan material yang benar (air bersih)

-          Menggunakan forma yang benar: “..............(sebut nama baptisnya)…….., aku membaptis kamu…dalam Nama Bapa, dan Putra dan Roh Kudus…”

d.      Mengisi formulir penerimaan sakramen baptis darurat dan menyerahkan kepada sekretariat paroki.

 

10.  Umat lingkungan yang sakit dan ingin menerima komuni suci

a.       Menghubungi beberapa warga lingkungan untuk bersama-sama menengok si sakit.

b.      Memastikan bahwa si sakit sudah dibabtis dan memang menghendaki diberi komuni suci.

c.       Menghubungi prodiakon lingkungan untuk dapat memberikan komuni suci.

d.      Memastikan bahwa prodiakon lingkungan melayani pemberian komuni suci kepada si sakit dalam jangka waktu tertentu.

 

11.  Umat lingkungan yang sedang mengalami permasalahan dalam hidup perkawinan/ keluarganya

a.       Mengunjungi yang bersangkutan dan mencoba bersahabat dengan dia (mereka)

b.      Sejauh bisa diatasi dan dibantu oleh ketua lingkungan, silakan dibantu. Namun jika tidak, ketua lingkungan dapat menginformasikan hal ini kepada tim pendampingan keluarga paroki atau romo paroki supaya keluarga tersebut mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

 

12.  Umat lingkungan yang akan merayakan perayaan Ekaristi di rumahnya untuk ujub tertentu (ulang tahun kelahiran, ulang tahun perkawinan, peringatan arwah, sunatan, midodareni, dll).

a.       Menghubungi Romo Paroki atau Romo Pendamping lingkungan untuk berkenan merayakan misa ujub di rumah umat yang bersangkutan. Prioritas yang dihubungi pertama kali adalah romo pendamping lingkungan.

b.      Meminta dan memastikan sekretaris lingkungan membuat undangan untuk warga lingkungan

c.       Meminta dan memastikan tim kerja liturgi lingkungan untuk menyiapkan peralatan misa (buku misa, pakaian misa, hosti-anggur, dll)

d.      Meminta dan memastikann tim kerja perlengkapan menyiapkan sound sistem sejauh diperlukan

 

13.  Umat lingkungan yang akan mengadakan doa pemberkatan (rumah, mobil, toko, dll)

a.       Menghubungi Romo Paroki atau Romo Pendamping Lingkungan bahwa ada warga yang minta pemberkatan rumah.

b.      Menanyakan ke yang bersangkutan, apakah pemberkatan akan dilaksanakan di dalam misa atau doa pemberkatan saja.

c.       Menanyakan ke yang bersangkutan, apakah akan mengundang seluruh warga lingkungan atau hanya beberapa orang saja?

d.      Jika pemberkatan dilaksanakan di dalam misa, maka ketua lingkungan harus:

-          Meminta dan memastikan sekretaris lingkungan membuat undangan untuk warga lingkungan

-          Meminta dan memastikan tim kerja liturgi lingkungan untuk menyiapkan peralatan misa (buku misa, pakaian misa, hosti-anggur, dll)

-          Meminta dan memastikann tim kerja perlengkapan menyiapkan sound sistem sejauh diperlukan

e.       Jika pemberkatan dilaksanakan tanpa misa, maka ketua lingkungan menghubungi tim kerja liturgi lingkungan untuk mempersiapkan perlengkapan yang dibutuhkan.

 

14.  Umat lingkungan yang meninggal

a.       Menghubungi beberapa warga khususnya tim kerja pelayanan kematian lingkungan untuk datang ke rumah duka untuk memastikan berita duka tersebut.

b.      Memastikan apakah jenazah sudah dimandikan. Jika belum, ketua lingkungan menghubungi umat atau tim kerja pelayanan kematian lingkungan untuk membantu memandikan dan merawat jenazah. Jika tidak ada umat yang bisa membantu, ketua lingkungan menghubungi tim kerja pelayanan kematian paroki untuk meminta bantuan tenaga merawat jenazah.

c.       Menginformasikan berita ini kepada seluruh warga lingkungan.

d.      Membantu keluarga yang berduka untuk mencarikan peti jenazah sesuai dengan keinginannya.

e.       Menanyakan kepada keluarga, jenazah akan dimakamkan di mana. Jika keluarga menghendaki jenazah dimakamkan di Giri Gondo, maka ketua lingkungan berkoordinasi dengan tim kerja pelayanan kematian paroki dan petugas makam Giri Gondo untuk mempersiapkan makam di sana.

f.        Membantu mencarikan mobil jenazah.

g.      Setelah jenazah selesai dirawat, ketua lingkungan bersama dengan prodiakon dan warga lingkungan yang hadir, melaksanakan doa dan memasukkan jenazah ke dalam peti jenazah.

h.      Menginformasikan berita ini kepada Romo Paroki.

i.        Mengatur dan memastikan pelaksanaan doa tirakatan dan doa/misa pemberkatan jenazah.

j.        Mengatur dan memastikan pelaksanaan upacara pemakaman di makam.

k.      Bersama warga lingkungan, menghantar jenazah sampai ke pemakaman.

 

 

 



[1] Pedoman Dasar Dewan Paroki Keuskupan Purwokerto, BAB I, Pasal 1, hlm. 14-15 tentang Pengelompokkan Umat.

[2] Tim-tim kerja lingkungan ini menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing lingkungan/stasi.